Bagaimana sih Cara Gadai BPKB Atas Nama Orang Lain? Jika sebelumnya anda sudah pernah mengajukan pinjaman di lembaga pembiayaan, tentu ulasan ini bisa anda skip.
Namun bagi anda yang belum pernah mengajukan aplikasi kredit, terlebih gadai bpkb atas nama orang lain. Maka sudah tepat dengan membaca ulasan ini. Pasalnya disini kami akan menjabarkannya untuk anda.
Teruntuk anda yang ingin gadai bpkb beda nama, maka terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Pertama ialah syarat, prosedur, dan tata cara yang harus dilakukan.
Seperti yang sudah sempat kampi paparkan sebelumnya, tidak semua kendaraan bermotor merupakan milik pribadi. Bisa jadi kendaraan yang dimaksud milik pasangan, saudara, ataupun perusahaan.
Saat hendak digadaikan, maka timbul sedikit masalah lantaran tidak semua leasing atau lembaga pembiayaan menerima kondisi kendaraan yang demikian.
Dalam hal ini, hampir semua institusi keuangan mensyaratkan kendaraan yang hendak digadai bpkb-nya merupakan milik sendiri dan atas nama pribadi.
Oleh karena itu, anda pun harus melakukan proses balik nama terlebih dahulu. Tujuannya ialah agar lebih mudah dan tidak mengalami kendala untuk mengajukan pinjaman.
Kembali seperti yang sudah kami jelaskan di atas, nyatanya tidak semua lembaga pembiayaan mensyaratkan gadai bpkb atas nama sendiri.
Kabar ini tentu baik bagi anda yang sedang membutuhkan pinjaman dana tunai. Sehingga anda tetap bisa menggadaikan bpkb kendaraan atas nama orang lain.
Poin yang sering dipertanyakan disini ialah, bagaimana prosedur atau tata cara pengajuan pinjaman bpkb yang masih belum balik nama? Jawaban lebih lengkap bisa anda simak dibawah ini.
Cara Gadai BPKB Atas Nama Orang Lain
Sebelum anda menuju proses pengajuan pinjaman di suatu lembaga pembiayaan. Maka poin penting yang perlu disiapkan ialah daftar persyaratan yang dibutuhkan.
Semua dokumen yang dibutuhkan tidaklah berbeda jauh dengan lembaga-lembaga pembiayaan secara umum. Sehingga anda cukup menyiapkan daftar berikut jika ingin mengajukan aplikasi kredit pada lembaga yang sudah dipilih.
Sejumlah dokumen yang dimaksud mencakup :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan KTP pemilik sebelumnya.
- Salinan Kartu Keluarga (KK) / Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Slip gaji (untuk karyawan) / Surat Keterangan Penghasilan (Wiraswasta / profesional).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Buku tabungan / rekening koran 3 bulan terakhir.
- Struk pembayaran tagihan listrik / PAM / Telepon / PBB
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) + Notice pajak yang masih aktif.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) + Faktur Pembelian (asli dan fotokopi).
- Surat bukti jual beli dengan pemilik sebelumnya (kwitansi, dll)
Catatan!!! Semua kelengkapan dokumen yang dibutuhkan hanya berupa salinan atau fotokopi saja. Terkecuali aset atau bpkb yang hendak digadai.
Gadai BPKB Atas Nama Orang Lain
Bagaimana prosedur atau tata cara mengajukan pinjaman bpkb yang belum balik nama? Poin pertama ialah menentukan lembaga mana yang menerima pengajuan pembiayaan bpkb dengan kondisi tersebut. Tahap berikutnya, ikuti langkah-langkah berikut :
- Datang langsung ke kantor cabang atau website lembaga yang sudah anda pilih.
- Isi formulir pengajuan aplikasi kredit dan tandatangani.
- Serahkan formulir beserta kelengkapan dokumen (syarat) yang sudah anda siapkan.
- Selanjutnya, petugas akan melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku. Umumnya akan diikuti proses survey dan yang lainnya. Anda hanya perlu menunggu hingga semua proses itu selesai.
- Berikutnya, anda akan ditawarkan besaran plafon pinjaman yang bisa diajukan. Sekaligus memilih tenor pinjaman.
- Jika sudah diperoleh hasil mufakat, maka anda hanya perlu menunggu hingga proses pencairan tiba.
- Saat pinjaman sudah bisa dicairkan, anda akan diminta untuk menyerahkan BPKB sebagai aset yang akan ditahan oleh pihak lembaga pembiayaan.
Melihat prosedur pengajuan di atas, tidaklah sulit mengajukan pinjaman bpkb kendaraan (motor dan mobil) meski masih belum dilakukan bali nama.
Hal terpenting sebelum anda mengajukan pinjaman tersebut ialah memilih lembaga dan juga mempersiapkan semua syarat yang diminta oleh lembaga tersebut.
Demikian untuk ulasan kali ini. Jika tidak ingin ribet, anda bisa menghubungi kontak whatsapp kami ⇒DISINI.