Pinjaman Jaminan BPKB Mobil mungkin bisa menjadi pilihan alternatif bagi anda yang sedang terdesak dengan kebutuhan. Apalagi jumlah pinjaman yang dibutuhkan terbilang tinggi.

Untuk saat ini, produk pinjaman jaminan bpkb mobil sudah bukan hal yang asing. Terlebih banyak sekali lembaga pembiayaan yang menawarkan produk tersebut.

Mungkin sebagian orang masih bingung ingin gadai bpkb mobil dimana. Namun anda jangan khawatir, sebab bisa menggadaikan bpkb di lembaga pembiayaan seperti bank, koperasi, leasing, bpr, dan juga pinjaman online.

Sekedar untuk tambahan informasi, pinjaman bpkb mobil memang termasuk pada salah satu produk kredit multiguna (KMG) yang ditawarkan oleh bank dan juga lembaga multifinance.

Namun yang menjadi topik pembahasan kali ini tidak hanya terkait dengan lembaga saja. Akan tetapi sejumlah syarat yang harus ada sebelum anda mengajukan aplikasi kredit.

Baik itu bank ataupun lembaga multifinance, kesemuanya menetapkan daftar persyaratan yang hampir sama terkait dengan produk KMG yang mereka tawarkan.

Sehingga dengan satu kali persiapan, anda sudah bisa mengajukan pinjaman di sejumlah lembaga pembiayaan. Namun jangan dilakukan sekaligus ya!

Pinjaman Jaminan BPKB Mobil

Seperti yang sudah kami paparkan di atas, pinjaman bpkb mobil bisa dilakukan dimana saja (lembaga pembiayaan yang dipilih) jika sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Dari kesemua pertanyaan terkait syarat, banyak yang mencari informasi tentang kelengkapan dokumen dan juga prosedur pengajuan aplikasi kredit.

Nah agar anda memperoleh jawaban dari semua pertanyaan tersebut, berikut kami sudah menyediakan sejumlah rincian yang mungkin bisa membantu.

Profil Calon Pemohon

Poin penting sebelum anda mengajukan aplikasi kredit di suatu lembaga pembiayaan ialah memperhatikan profil atau data diri pribadi anda.

Tidak hanya KTP atau kartu identitas saja, melainkan ada hal lain yang tentunya patut diperhatikan. Adapun profil yang dimaksud ialah :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun.
  • Status perkawinan berlum menikah, menikah, dan cerai.
  • Tempat tinggal dengan status rumah sendiri, pasangan, keluarga, kontrak tahunan serta rumah dinas.
  • Profesi / pekerjaan karyawan swasta minimal karyawan tetap 1 tahun dan minimal karyawan kontrak 2 tahun, PNS, Wiraswasta minimal 1 tahun berjalan.
  • Tidak diterima jika jenis usaha atau profesi yang dijalani melanggar hukum yang berlaku.

Profil Kendaraan (Mobil)

Terlepas dari profil calon debitur, ada pula ketentuan yang terkait dengan mobil yang bisa digadai bpkb-nya. Adapun persyaratan kendaraan yang harus anda pahami mencakup :

  • Mobil atau kendaraan merupakan milik sendiri dengan BPKB asli.
  • BPKB bisa atas nama sendiri, pasangan, ataupun orang lain dengan melampirkan bukti pembelian.
  • BPKB bisa atas nama perusahaan dengan melengkapi syarat Surat Pelepasan Hak (SPH)
  • Usia kendaraan maksimal 15 tahun (minimal tahun kendaraan 2006 pada jenis mobil sedan, jeep, dan minibus), serta maksimal 10 tahun (minimal tahun kendaraan 2011 untuk jenis mobil pick up dan truck)
  • STNK atau Pajak Atas nama sendiri (masih berlaku / pajak mati maksimal 2 tahun akan dipotong dari jumlah pencairan pinjaman), Atas nama orang lain (masih berlaku / pajak mati balik nama akan dibantu)
  • Kendaraan / mobil berplat hitam (plat kuning hanya khusus truck)

Tambahan untuk profil kendaraan, ada beberapa poin yang menjadi tolak ukur ditolaknya pengajuan (non-eligible condition). Seperti halnya kendaraan plat merah atau kendaraan sudah pernah digunakan untuk taksi / ambulans.

Kelengkapan Dokumen

Sebagai pendukung dari dua kategori syarat di atas, anda bisa menyiapkan sejumlah dokumen berikut :

  • KTP pemohon dan pasangan (apabila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK) atau Akta Nikah (jika sudah menikah)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2 tahun terakhir atau rekening listrik 6 bulan terakhir.
  • Status tempat tinggal kontrak harus melampirkan kwitansi atau perjanjian sewa.
  • Jika tempat tinggal rumah dinas, harus melampirkan surat keterangan menempati rumah.
  • Slip gaji (asli) 3 bulan terakhir beserta ID Card (untuk karyawan)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • SIUP / TDP / Akta Perusahaan / Izin Usaha / Izin Praktek

Gadai bpkb mobil sangat mudah asal anda paham dengan syarat dan prosedur yang harus dilakukan. Jika tidak ingin ribet, yuk hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?