Pinjaman Sertifikat Rumah Di Pegadaian bisa menjadi salah satu solusi bagi anda yang saat ini sedang terdesak dengan kebutuhan. Meski menerapkan tenor yang singkat, namun hal ini bukan menjadi halangan dibanding dengan masalah finansial yang dialami.

Ketika seseorang hendak mengajukan kredit di PT Pegadaian, poin yang menjadi pertanyaan ialah tidak luput dari syarat, ketentuan sekaligus prosedur yang yang harus dilakukan.

Maka dari itu, kami pun merasa terpancing untuk memaparkan informasi yang sangat dibutuhkan tersebut. Meski tampak sederhana, namun akan sangat membantu bagi mereka yang sedang membutuhkan.

Nah seperti yang sudah kita ketahui, PT Pegadaian ialah lembaga pembiayaan yang menawarkan produk kredit dengan sistem gadai atau agunan.

Ada beberapa barang yang bisa anda jadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman dari Pegadaian. Beberapa diantaranya ialah berupa barang elektronik, bpkb kendaraan dan juga sertifikat rumah.

Apabila dana pinjaman yang dibutuhkan masih dalam jumlah kecil, maka masih bisa dengan barang atau bpkb kendaraan seperti motor dan mobil.

Namun jika plafon pinjaman yang dibutuhkan sudah terbilang tinggi, maka agunan yang dibutuhkan harus setara dengan plafon yang diajukan. Solusi paling mudah ialah dengan gadai sertifikat rumah.

Pinjaman Sertifikat Rumah Di Pegadaian

Hampir sama dengan beberapa pembahasan yang sudah kami tulis sebelumnya. Poin yang paling penting untuk diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman ialah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Saat semua syarat sudah lengkap dan disiapkan secara benar. Maka tentunya proses pengajuan aplikasi kredit juga akan berjalan lancar tanpa mengalami kendala.

Perlu kami tekankan kembali, Pegadaian menerapkan prosedur yang sangat ketat sebelum memberikan atau menyalurkan kredit ke nasabah.

Sehingga, anda selaku calon debitur mau tidak mau harus mengikuti semua syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak Pegadaian.

Seperti yang kami kutip dari website resmi Pegadaian, setidaknya ada dua kategori syarat yang anda harus siapkan. Adapuan dua kategori yang kami maksud mencakup :

Persyaratan Nasabah

Syarat pertama yang perlu diperhatikan ialah syarat nasabah, hal ini terkait dengan identitas calon debitur yang hendak mengajukan pinjaman. Syarat yang dimaksud ialah :

  1. Pemohon berusia minimal 21 tahun ketika mengajukan pinjaman dan maksimal 65 tahun ketika kredit lunas.
  2. Karti identitas berupa KTP dan KK
  3. IMB untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta, surat keterangan usaha bagi pelaku usaha.
  4. Sudah bertani minimal 2 tahun (untuk petani) dan mendapat penghasilan rutin.
  5. Mempunyai usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun (untuk pengusaha mikro) serta menjalankan usaha secara syariat dan sah secara hukum.
  6. Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian serta minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung (untuk TNI / POLRI).
  7. Mempunyai penghasilan rutin seriap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya (untuk pensiunan).
  8. Mempunyai izin praktek kerja dan sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun (profesional formal). Contoh : Dokter, Pengacara.
  9. Tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) serta sudah berjalan minimal 2 (dua) tahun (untuk profesional non formal). Contoh : Driver, dll.

Kelengkapan Dokumen

Selain syarat umum, ada pula sejumlah dokumen yang harus ada sebelum anda mengajukan pinjaman. Mungkin dokumen yang dimaksud tidak berbeda jauh dengan yang ditetapkan oleh lembaga lain. Daftar lengkapnya bisa anda lihat di bawah ini.

  • Tanah produktif dengan lokasi atau struktur yang tidak sulit untuk dijangkau.
  • Status tanah tidak mengalami sengketa, terblokir atau bermasalah.
  • Tanah tidak sedang dijaminkan atau diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
  • Lokasi tanah tidak berbeda dengan tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan atau berada di naungan satu kantor wilayah yang sama.

Apabila jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, berikut sejumlah poin yang perlu diperhatikan :

  • Mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk plafon pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
  • Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Lebar jalan di muka minimal bisa dimasuki oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak bangunan / rumah minimal 20 meter dari SUTET.
  • Bukan area atau wilayah yang rawan banjir (2 tahun terakhir).
  • Bukan jalur hijau serta tidak dalam sengketa hukum.
  • Lokasi tanah tidak boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Apabila anda tidak ingin ribet saat proses gadai sertifikat rumah, silahkan hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?