Ingin mengajukan Pinjaman Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua dan masih bingung menentukan lembaga mana yang paling tepat? Tenang, disini kami akan memberikan anda solusinya.
Bisa disebut jika kredit atau pinjaman sertifikat rumah atas nama orang tua menjadi salah satu alternatif bagi anda yang sedang terdesak dengan kebutuhkan.
Karena agunan yang digunakan mempunyai nilai taksir harga yang tinggi, maka plafon pinjaman yang bisa diajukan juga terbilang tinggi.
Intinya, pinjaman sertifikat rumah ini sangat cocok bagi anda yang sedang membutuhkan dana tunai dalam jumlah besar. Apalagi untuk kebutuhan yang bersifat produktif atau tambahan modal usaha.
Bagi anda yang ingin menggadaikan sertifikat rumah atas nama pribadi atau atas nama sendiri, mungkin tidak akan muncul masalah yang berarti.
Yang menjadi penghalang ialah jika sertifikat rumah tersebut masih atas nama orang lain. Dalam poin ini ialah sertifikat atas nama orang tua.
Tidaklah mudah menggadaikan aset (sertifikat rumah) atas nama orang lain. Pasalnya hampir semua lembaga pembiayaan mensyaratkan aset tersebut sudah merupakan milik sendiri atau atas nama pemohon pinjaman.
Bagaimana jika sertifikat rumah yang hendak digadai masih atas nama orang tua? Jika anda berada pada kondisi demikian, jangan terlalu khawatir terlebih dahulu.
Disini kami akan mencoba untuk memberikan cara alternatif supaya pengajuan pinjaman sertifikat tersebut tetap bisa dilakukan.
Pinjaman Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua
Melihat banyaknya sumber informasi yang menjelaskan tentang gadai sertifikat rumah atas nama orang tua. Tentu anda akan sedikit terbantu menjawab semua pertanyaan yang ingin diketahui.
Nah menurut yang kami kutip dari berbagai sumber, setidaknya masih ada cara yang bisa dilakukan supaya anda tetap bisa mengajukan pinjaman dengan kondisi sertifikat masih atas nama orang tua.
Adapun cara alternatif yang bisa anda lakukan ialah :
1. Urus Balik Nama Terlebih Dahulu
Cara paling mudah agar anda tidak mengalami kendala di kemudian hari ialah dengan melakukan balik nama terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman di lembaga pembiayaan.
Melihat dari proses, mungkin cara ini akan memakan waktu lebih lama dibanding dengan mengajukan pinjaman sertifikat atas nama sendiri. Bahkan mungkin akan ada syarat tambahan yang perlu dilengkap.
Namun cara ini tetap yang paling baik dan aman. Dengan menerapkan cara ini, anda akan terbebas dari potensi atau ancaman risiko masalah. Baik itu sengketa ataupun yang lainnya.
2. Membuat Surat Kuasa
Jika anda baru membeli rumah dari orang lain dan masih belum sempat melakukan proses balik nama. Atau istilahnya sertifikat yang hendak digadai masih atas nama pemilik sebelumnya.
Secara umum pihak lembaga pembiayaan bisa tetap memproses pengajuan aplikasi kredit. Cara yang bisa diterapkan ialah dengan membuat surat kuasa.
Tujuan dari pembuatan surat kuasa ini ialah menjelaskan bahwa sertifikat yang akan digunkan memang benar-benar milik dan sudah dibeli oleh anda.
Akan tetapi, mungkin anda juga akan diminta menyertakan Akta Jual Beli (AJB), bukti kwitansi, serta bukti lain sebagai dokumen pendukung bahwa transaksi jual beli tersebut benar-benar terjadi.
3. Pinjam Tangan
Apabila jenis kebutuhan yang anda alami saat ini bersifat sangat mendesak, maka ada jalan alternatif yang bisa digunakan untuk proses gadai sertifikat rumah. Caranya ialah mengajukan pinjaman atas nama pemilik sertifikat.
Akan tetapi istilah yang dikenal dengan “Pinjam Tangan” ini tidaklah mudah untuk diambil. Sebab harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Baik itu anda selaku calon debitur ataupun pihak pemilik sertifikat yang hendak digadai.
4. Atas Nama Anggota Keluarga
Pinjaman sertifikat rumah atas nama orang lain masih bisa diproses jika pemilik sertifikat masih satu keluarga atau setidaknya satu Kartu Keluarga (KK) dengan pemohon pinjaman.
Intinya, pengajuan ini tetap dilanjut jika pemilik sertifikat mempunyai hubungan keluarga secara vertikal. Contohnya ialah hubungan antara ibu dan anak, ayah dan anam, anak dan mertua, serta mertua dan menantu.
Secara umum, cara ini juga meminta syarat tambahan berupa surat pernyataan dari pemilik sertifikat dan anak-anaknya yang dilegalisir oleh notaris.
Mungkin hanya itu saja sedikit gambaran yang bisa kami paparkan. Jika anda ada niat untuk gadai sertifikat rumah atas nama orang tua, bisa menghubungi whatsapp kami ⇒DISINI.