Cara Gadai BPKB Bukan Nama Sendiri sebenarnya bukanlah hal yang sulit. Yang terpenting anda sudah paham dengan beragam syarat yang harus dipersiapkan.
Untuk melengkapi beberapa postingan yang sudah kami buat sebelumnya. Kali ini kami akan membuka kembali ulasan terkait dengan tips agar pengajuan pinjaman bpkb bukan atas nama sendiri bisa mudah disetujui.
Tidak bisa dipungkiri jika BPKB merupakan salah satu kunci untuk memperoleh pinjaman dana cepat. Apalagi saat ini mayoritas masyarakat di Indonesia mempunyai kendaraan pribadi.
Dengan memanfaatkan BPKB kendaraan tersebut, tentunya masalah finansial bisa segera teratasi. Khususnya bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak.
Yang menjadi pertanyaan disini ialah, bagaimana jika bpkb kendaraan yang akan digadai masih bukan nama sendiri? Apa ada syarat lain yang harus dipersiapkan?
Jika dipikirkan sepintas, memang pengajuan pinjaman bpkb milik sendiri berbeda dengan bpkb yang masih atas nama orang lain. Hal ini pula juga pernah kami bahas di Pinjaman BPKB Atas Nama Orang Lain.
Nah, sebagai salah satu referensi yang mungkin dibutuhkan. Berikut kami akan merangkum tata cara dan juga daftar persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman bpkb bukan nama sendiri.
Cara Gadai BPKB Bukan Nama Sendiri
Untuk mengajukan pinjaman bpkb yang masih bukan nama sendiri. Ada beberapa daftar syarat yang sebelumnya harus anda pahami terlebih dahulu. Beberapa diantaranya mencakup syarat profil, kendaraan, dan juga profesi.
⇒ Profil Diri
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun (status belum menikah, menikah, dan cerai)
- Status hunian rumah sendiri, pasangan, keluarga, atau kontrak tahunan.
- Profesi sebagai karyawan, PNS, atau Wiraswasta.
- Pengajuan akan ditolak jika profesi melanggar hukum.
⇒ Profil Kendaraan
- Kendaraan merupakan milik sendiri dengan bpkb asli / BPKB atas nama orang lain menyertakan surat kuasa.
- BPKB bisa atas nama sendiri, pasangan, atau orang lain dengan melampirkan bukti pembelian.
- Usia kendaraan maksimal 10 tahun untuk motor dengan merek tertentu.
- STNK / Pajak dan plat kendaraan hitam (bukan plat merah).
⇒ Kelengkapan Dokumen
- Kartu Identitas (KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK) / Akta nikah (jika sudah menikah)
- Rekening listrik 6 bulan terakhir / PBB 2 tahun terakhir.
- Status tempaat tinggal kontrak (lampirkan kwitansi / perjanjian sewa), tempat tinggal dinas (llampirkan surat keterangan menempati rumah).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- STNK dan Notice pajak
- BPKB kendaraan
- Foto izin usaha atau izin praktik
Prosedur Pengajuan Pinjaman BPKB Bukan Nama Sendiri
Sama halnya mengajukan pinjaman secara konvensional, tata cara yang harus dilakukan tidaklah sulit. Sebab anda hanya perlu memperhatikan daftar syarat yang dibutuhkan.
Jika semua syarat yang diminta sudah lengkap, tentu bisa langsung menghubungi kami melalui kontak yang disediakan. Untuk proses selanjutnya, semua akan ditangani oleh tim kami di lapangan.
Untuk memperjelas semua tahapan dalam pengajuan pinjaman bpkb. Berikut kami sudah merangkumnya untuk anda. Simak baik-baik ya!
1. Menghubungi Kami (Pinjamanbpkb.com)
Dikarenakan layanan kami sediakan secara daring, tentu proses pengajuan pun dilakukan secara online. Selain mudah, cara ini juga sangat diminati kalangan masyarakat untuk saat ini.
Sebagai langkah awal, anda bisa menghubungi kami untuk proses pengajuan. Untuk konsultasi, bisa bertanya dulu melalui nomor whatsapp yang sudah disediakan.
Ada beberapa alternatif kontak yang bisa anda hubungi. Mulai dari telepon, email, dan sms. Formulir bisa diisi jika sudah yakin untuk langsung mengajukan pinjaman.
2. Data Dan Survey
Tahap kedua jika anda sudah menghubungi kami, maka tim kami akan meminta untuk melengkapi dokumen yang menjadi syarat pengajuan pinjaman bpkb.
Kami anggap jika anda sudah paham dengan daftar syarat yang harus disiapkan. Namun jika masih belum paham, bisa bertanya secara langsung.
Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen seperti identitas, domisili, profil kendaraan, dan juga syarat lain yang menjadi ketentuan gadai bpkb atas nama orang lain.
Sedangkan untuk proses lanjutan, nantinya akan ada petugas yang melakukan survey singkat. Baik itu untuk pengecekan hunian atau sejenisnya. Anda jangan khawatir, sebab proses akan berjalan begitu cepat.
3. Analisa Data
Tidak berbeda dengan pengajuan pinjaman bpkb atas nama sendiri. Poin ketiga yang dilakukan untuk memproses aplikasi pinjaman ialah dengan menganalisa data yang sudah masuk.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data tersebut memang benar adanya. Sehingga pengajuan bisa diproses lebih lanjut.
Dokumen yang sudah masuk, nantinya akan di analisa oleh tim kredit. Hal ini pula yang menentukan apakah pengajuan anda diterima atau justru sebaliknya.
Jika memang dianggap memenuhi kriteria, maka aplikasi pinjaman akan diproses ke tahap berikutnya. Anda hanya perlu memastikan bahwa semua data yang dikumpulkan sudah benar.
4. Pencairan Pinjaman
Sampai pada poin yang ditunggu-tunggu, ialah pencairan pinjaman bpkb bukan nama sendiri. Apabila semua tahapan mulai dari poin 1 hingga 3 terpenuhi. Maka sampailah pada tahap pencairan dana pinjaman.
Tunggu tahapan ini bisa ditentukan pada poin ketiga. Yakni apa pinjaman anda diterima atau ditolak. Jika diterima maka akan sampai pada tahap pencairan dana pinjaman.
Namun jika ditolak, petugas akan memberikan rincian sekaligus keterangan yang menjadi penyebab ditolaknya pengajuan pinjaman.
Proses pencairan tidak akan memakan waktu lama. Sebab bisa ditransfer langsung ke rekening pemohon. Akan tetapi, proses ini diikuti pula dengan penyerahan jaminan bpkb asli.
Contoh Pengajuan Via Whatsapp
Jika anda ingin respon yang lebih cepat, maka bisa memanfaatkan fasilitas kontak whatsapp yang sudah disediakan. Tata caranya ialah :
- Ketik : Nama / Kota Domisili / Merek, Type, Tahun Kendaraan, dan Nomor Plat
- Contoh : Rizal Hermanto / Banyuwangi / Honda, Brio 2016 / P 9xxx Z
- Kirim Ke : 08119277667
Melihat semua tahapan yang sudah kami jelaskan di atas, tentuk tidaklah sulit untuk menggadaikan bpkb kendaraan (motor / mobil) yang masih bukan atas nama sendiri.
Namun umumnya, lembaga leasing meminta syarat tambahan berupa surat kuasa. Surat ini bisa anda peroleh dari orang (pemilik) dari kendaraan pertama yang tercatat di BPKB.
Surat kuasa tersebut harus ditandatangani oleh si pemilik yang tertera pada surat kendaraan. Bahkan mungkin akan diminta pula salinan e-KTP pemilik pertama.
Namun anda jangan khawatir akan hal ini, pasalnya petugas kami akan membantu semua proses yang dibutuhkan. Yang terpenting anda sudah yakin untuk gadai bpkb kendaraan yang dimaksud.
Atau ingin cara yang lebih mudah, anda bisa membalik nama kendaraan yang akan digadai. Proses ini pun akan dibantu oleh pihak leasing yang anda pilih.
Poinnya, anda sudah tidak perlu lagi surat kuasa seperti yang disebutkan. Sehingga proses bisa langsung lanjut dan pinjaman bisa lebih mudah dicairkan.
Bagaimana? Sudah yakin untuk gadai bpkb di pinjamanbpkb.com? Jangan sungkan untuk menghubungi kami. Selesaikan masalah finansial anda dengan sangat mudah dan cepat.