Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian mungkin bisa menjadi salah satu jalan alternatif bagi anda yang sedang membutuhkan dana cepat dengan proses pengajuan yang sangat mudah.

Sehingga bagi anda yang saat ini sedang berada pada kondisi mendesak, bisa langsung mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah. Bagaimana dengan syarat dan proses pengajuannya? Yuk simak ulasan berikut hingga tuntas.

Seperti yang kita ketahui, PT Pegadaian merupakan salah satu perusahaan BUMN yang menawarkan produk gadai barang berharga, entah itu bpk kendaraan ataupun sertifikat rumah.

Dengan menggadaikan sertifikat rumah, maka anda akan mempunyai alternatif untuk memperoleh pinjaman dana dalam jumlah besar dan waktu pencairan sangat cepat.

Namun sebelum anda mengajukan pinjaman, alangkah baiknya jika memahami dulu tata cara menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian.

Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian

Seperti yang sudah kami jelaskan di atas, Pegadaian merupakan lembaga yang bisa memberikan masyarakat produk pinjaman dana dengan cara menerima barang sebagai agunan atau jaminan pinjaman.

Contoh barang yang bisa dipergunakan untuk jaminan juga terbilang sangat beragam. Salah satunya ialah alat elektronik, bpkb kendaraan bermotor, alat pertanian, sertifikat rumah dan yang lainnya.

Apabila anda memang membutuhkan dana dengan jumlah yang terbilang besar, maka anda bisa memilih untuk menjaminkan sertifikat rumah sebagai agunan.

Terkait dengan keamanan, tentu anda tidak harus ragu ataupun khawatir. Pasalnya lembaga (Pegadaian) merupakan BUMN yang sudah berdiri selama puluhan tahun.

Akan tetapi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum anda menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian. Sehingga tidak mengalami kendala saat proses sedang berjalan.

Apa saja syarat yang dibutuhkan? Mari kita lihat daftar berikut agar anda lebih siap dan tidak merasa bingung saat hendak mengajukan pinjaman di Pegadaian dengan jaminan sertifikat rumah.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Pada dasarnya, cara untuk mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian tidaklah sesulit seperti yang dipikirkan banyak orang.

Bahkan beberapa dokumen syarat yang dibutuhkan tidaklah berbeda jauh dengan yang ditetapkan oleh lembaga pembiayaan atau leasing yang lain.

Adapun sejumlah syarat yang harus anda penuhi sebelum gadai sertifikat rumah di Pegadaian mencakup :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Surat Nikah / Akta Nikah (jika sudah menikah)
  • Surat Keterangan Domisili (jika ada)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Salinan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Sertifikat rumah asli yang akan diagunkan.

Terlepas dari sejumlah syarat yang sudah kami paparkan di atas, anda juga harus memastikan bahwa sertifikat rumah asli tersebut merupakan milik sendiri alias bukan milik orang lain.

Jika semua syarat sudah diserahkan, maka nantinya petugas Pegadaian akan melakukan penaksiran nilai jual rumah. Langkah ini terbilang penting, tujuannya ialah untuk mengukur seberapa besar pinjaman yang bisa dicairkan atau diberikan oleh pihak Pegadaian kepada anda.

Selain sejumlah syarat tersebut, anda juga harus memperhatikan dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak Pegadain terkait pinjaman dana. Poin yang dimaksud ialah :

  • Calon pemohon bisa mencairkan pinjaman dana mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 5 miliyar.
  • Tenor atau jangka waktu peminjaman dana maksimal 4 bulan (silahkan tanya langsung pada petugas Pegadaian)
  • Jangka waktu peminjaman bisa diperpanjang dengan membayar bunga sebesar 0,75% per hari.
  • Membayar biaya administrasi seebsar Rp 2 ribu hingga Rp 125 ribu.

Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian

Bagaimana cara menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian? Apa ada langkah khusus agar pengajuan pinjaman bisa diterima?

Poin yang perlu anda pastikan sangatlah sederhana, yakni semua data benar-benar valid (berlaku) dan sertifikat rumah yang hendak digadai merupakan milik sendiri.

Terlepas dari itu, selanjutnya anda hanya perlu mengikuti prosedur pengajuan pinjaman sesuai arahan petugas Pegadaian yang melayani anda.

Bagi anda yang ingin gadai sertifikat rumah di Pegadaian, cukup datang ke kantor cabang atau outlet Pegadaian terdekat. Jangan lupa untuk membawa dokumen syarat dan mengisi formulir yang diserahkan oleh petugas.

Ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak ingin ribet? Silahkan hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?