Tempat Gadai Sertifikat Rumah Perorangan pada dasarnya bisa dilakukan dimana saja, yang terpenting anda sudah mengenal lembaga yang dituju. Sehingga anda terhindar dari tindak penipuan atau sejenisnya.
Untuk saat ini, tidaklah sulit untuk mencari lembaga pembiayaan terpercaya di Indonesia. Bahkan anda hanya perlu mencari informasi dari internet.
Kenapa harus memilih sertifikat tanah atau rumah untuk digadai? Selain proses pengajuan yang mudah, plafon pinjaman yang ditawarkan juga sangat tinggi.
Dengan kata lain, ketika anda sedang terdesak dengan kebutuhan finansial dalam jumlah besar. Maka salah satu cara paling mudah untuk mencairkan pinjaman ialah dengan menggadaikan sertifikat rumah.
Tempat Gadai Sertifikat Rumah Perorangan
Jika anda memang berniat untuk menggadaikan sertifikat rumah, maka poin yang paling penting untuk diperhatikan ialah memilih lembaga finansial yang tepat.
Memang saat ini ada banyak bank atau lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman dana dengan jaminan sertifikat rumah. Bahkan kita sering menerima tawaran melalui SMS atau pesan Whatsapp.
Namun apakah lembaga yang memberikan penawaran tersebut memang bisa dipercaya? Tentu ada begitu banyak pertanyaan yang membutuhkan jawaban.
Sebagai salah satu referensi, anda bisa memilih lembaga yang umum menawarkan gadai sertifikat. Beberapa diantaranya ialah :
- Lembaga perbankan, baik itu BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Bank BTN, Mandiri, atau bank lainnya.
- Pegadaian, yakni lembaga BUMN yang menawarkan pengajuan gadai barang berharga.
- Multifinance, seperti halnya BAF, BFI, Adira, dan yang lainnya.
- Koperasi, lembaga ini juga sangat cocok untuk anda pilih. Sebab dengan hanya menjadi anggota, anda sudah bisa mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah dengan plafon yang dibutuhkan.
- P2P Lending, lembaga ini bersifat online (pinjaman online). Meski bisa dipilih, namun anda harus paham betul dengan lembaga yang dijadikan rujukan.
Perlu kami tekankan kembali, sebelum anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman dengan sistem gadai sertifikat rumah atau tanah. Anda harus memastikan bahwa legalitas dan perizinan lembaga pemberi pinjaman benar-benar valid dan bisa dipercaya.
Terlepas dari langkah awal untuk menghindari tindak penipuan, legalitas lembaga tersebut ialah untuk memastikan bahwa dokumen sertifikat rumah tidak diduplikasi untuk tindak penipuan.
Anda patut mewaspadai hal tersebut, sebab belakangan ini semakin banyak terjadi pemalsuan sertifikat rumah dan menyalahgunakan agunan sertifikat asli.
Prosedur Gadai Sertifikat Rumah Perorangan
Meski terbilang mudah, namun anda harus tetap memperhatikan prosedur pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Mulai dari pengajuan aplikasi kredit hingga proses survey dan pencairan.
Dalam hal ini, umumnya pihak bank, koperasi atau lembaga pembiayaan akan melakukan proses survey terlebih dahulu. Tujuan dari survey tersebut tidak lain untuk :
- Mengecek kebenaran domisili dari calon pemohon pinjaman.
- Menilai (menaksir) kondisi jaminan yang hendak diagunkan.
- Melakukan evaluasi kemampuan nasabah dalam membayar angsuran.
Cepat atau lambatnya proses survey, semua tergantung dengan kelengkapan data diri calon konsumen serta proses internal pada masing-masing lembaga pemberi pinaman.
Dalam hal ini, proses survey bisa memakan waktu hanya 1 hari kerja langsung selesai. Akan tetapi ada pula yang memakan waktu lebih lama. Semua tergantung dengan poin-poin dalam survey serta sejumlah komprehensif yang dilakukan.
Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah Perorangan
Selain survey, anda juga harus memastikan bahwa semua dokumen syarat yang dibutuhkan sudah lengkap. Pengajuan pinjaman bisa berjalan lancar jika persyaratan sudah dipenuhi. Adapun syarat yang dimaksud ialah :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun dengan statu perkawinan belum menikah, menikah dan cerai.
- Status tempat tinggal rumah sendiri, pasangan, keluarga, kontrak tahunan.
- Berprofesi sebagai karyawan tetap (minimal 2 tahun), dan wiraswasta minimal 2 tahun.
Sedangkan dokumen persyaratan yang harus dilengkap diantaranya :
- Formulir aplikasi pengajuan kredit.
- e-KTP, KK, Surat Nikah / Cerai
- Pas foto terbaru (pemohon dan pasangan)
- Slip gaji terbaru / Surat Keterangan Penghasilan.
- SK Pengangkatan Pegawai Tetap.
- Buku Tabungan / Giro 3 bulan terakhir.
- NPWP untuk permohonan kredit di atas Rp 100 juta.
- SPT PPh PS 21 untuk kredit Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
- Akta Pendirian Perusahaan (SIUP, TDP, SITU)
- SHM / SHGB
Ingin dibantu agar proses gadai sertifikat rumah tidak mengalami kendala? Hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.