Ingin tahu Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian? Tenang, anda bisa dengan teliti membaca artikel yang sudah kami ulas ini. Sehingga anda bisa dengan mudah mengajukan pinjaman di lembaga pembiayaan BUMN tersebut.
Seperti yang kita ketahui, PT Pegadaian merupakan salah satu lembaga finansial yang umum digunakan untuk mencairkan pinjaman. Yakni dengan sistem gadai, seperti barang elektronik, bpkb kendaraan, bahkan sertifikat rumah.
Jika skala kebutuhan yang anda inginkan masih terbilang kecil, maka bisa dialihkan dengan menggadaikan bpkb motor atau mobil.
Akan tetapi, jika anda merasa jika uang yang dibutuhkan lebih besar. Maka solusi yang paling mudah untuk ditempuh ialah menggadaikan sertifikat rumah.
Karena Pegadaian berada di bawah naungan BUMN, tentu dari tingkat kinerja dan keamanan sudah tidak diragukan lagi. Sehingga anda lebih tenang dan bisa mempercayakan sertifikat rumah untuk digadai disana.
Poin yang menjadi pertanyaan disini ialah, apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian?
Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian
Sama seperti beberapa artikel yang sudah pernah kami ulas sebelumnya, ada sejumlah syarat yang harus dipahami agar proses aplikasi kredit anda tidak mengalami kendala.
Dalam hal ini, Pegadaian menerapkan prosedur yang terbilang ketat sebelum memberikan dana pinjaman pada nasabah. Sehingga mau tidak mau anda harus mengikuti syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Dikutip dari website resmi Pegadaian, setidaknya ada dua kategori syarat yang patut anda penuhi sebelum mengajukan. Poin yang dimaksud ialah persyaratan nasabah dan juga kelengkapan dokumen. Selengkapnya bisa anda simak dibawah ini.
Persyaratan Nasabah Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Jika melihat daftar yang dibutuhkan, mungkin beberapa syarat yang dimaksud tidaklah berbeda jauh dengan syarat yang ditetapkan oleh lembaga pembiayaan yang lain.
Persyaratan nasabah yang perlu anda perhatikan diantaranya :
- Pemohon berusia minimal 21 tahun ketika mengajukan pinjaman dan maksimal 65 tahun ketika kredit lunas.
- Karti identitas berupa KTP dan KK
- IMB untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta, surat keterangan usaha bagi pelaku usaha.
- Sudah bertani minimal 2 tahun (untuk petani) dan mendapat penghasilan rutin.
- Mempunyai usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun (untuk pengusaha mikro) serta menjalankan usaha secara syariat dan sah secara hukum.
- Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian serta minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung (untuk TNI / POLRI).
- Mempunyai penghasilan rutin seriap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya (untuk pensiunan).
- Mempunyai izin praktek kerja dan sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun (profesional formal). Contoh : Dokter, Pengacara.
- Tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) serta sudah berjalan minimal 2 (dua) tahun (untuk profesional non formal). Contoh : Driver, dll.
Persyaratan Jaminan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Untuk pinjaman jaminan sertifikat di Pegadaian, anda harus paham dengan jenis tanah atau agunan yang hendak digadai. Jika jaminan berupa tanah produktif, seperti pertanian, perkebunan, atau peternakan, persyaratannya ialah :
- Tanah produktif dengan lokasi atau struktur yang tidak sulit untuk dijangkau.
- Status tanah tidak mengalami sengketa, terblokir atau bermasalah.
- Tanah tidak sedang dijaminkan atau diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
- Lokasi tanah tidak berbeda dengan tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan atau berada di naungan satu kantor wilayah yang sama.
Apabila jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, berikut sejumlah poin yang perlu diperhatikan :
- Mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk plafon pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
- Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Lebar jalan di muka minimal bisa dimasuki oleh kendaraan roda dua.
- Jarak bangunan / rumah minimal 20 meter dari SUTET.
- Bukan area atau wilayah yang rawan banjir (2 tahun terakhir).
- Bukan jalur hijau serta tidak dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah tidak boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Melihat beberapa poin persyaratan di atas, bukan hal yang sulit untuk gadai sertifikat tanah atau rumah di Pegadaian. Ingin dibantu agar prosesnya lebih mudah? Hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.