Bagaimana sih Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian? Jika anda pernah membaca ulasan kami sebelumnya, tentu pertanyaan ini sudah bisa terjawab dengan sangat mudah.
Akan tetapi jika anda masih bingung dan ingin mencari referensi lain, jangan terburu-buru dulu. Sebab disini kami akan mencoba mengulasnya untuk anda.
Seperti yang kita ketahui, saat ini gadai sertifikat rumah di Pegadaian bisa menjadi jalan alternatif bagi orang yang sedang membutuhkan. Apalagi jumlah pinjaman tergolong sangat besar.
Pada ulasan sebelumnya, kami sudah menyebut bahwa PT Pegadaian merupakan perusahaan BUMN yang menyediakan produk gadai barang seperti bpkb, barang elektronik, dan sertifikat rumah atau tanah.
Nah dengan anda memilih sertifikat rumah, maka akan memperoleh plafon pinjaman dengan estimasi plafon lebih tinggi. Bahkan prosesnya pun lebih mudah dan cepat.
Akan tetapi, sebelum anda mengajukan pinjaman sertifikat rumah di Pegadaian, akan lebih baik jika mengetahui dulu tata cara pengajuan. Sehingga bisa dengan mudah menjalani prosedur dan tidak mengalami kendala saat pengajuan.
Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian
Sama halnya dengan informasi yang sudah kami paparkan sebelumnya, Pegadaian menjadi lembaga terbaik yang mungkin bisa anda pilih untuk menggadaikan sertifikat rumah.
Namun sebelum mengajukan pinjaman, sudah semestinya anda mengetahui dulu sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Baik itu dari persyaratan dokumen, profil calon pemohon, dan yang lainnya.
Yang menjadi poin pertanyaan disini ialah, apa saja sih persyaratan yang dibutuhkan agar bisa mengajukan aplikasi kredit di Pegadaian?
Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Secara dasar, tata cara mengajukan pinjaman sertifikat rumah di Pegadaian tidak sesulit yang dipikirkan. Maka dari itu, anda harus paham dulu agar tidak mengalami masalah ketika mengisi formulir aplikasi kredit.
Nah melihat persyaratan yang dibutuhkan, mungkin tidak berbeda jauh dengan apa yang ditetapkan oleh pihak leasing atau lembaga pembiayaan yang lain.
Bahkan anda bisa bertanya langsung pada petugas Pegadaian yang melayani anda. Baik untuk prosedur ataupun tata cara pengajuan.
Bagaimana dengan persyaratan yang dibutuhkan? Berikut sejumlah syarat yang harus ada sebelum anda mengajukan gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Apa saja?
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Nikah / Akta Nikah (jika sudah menikah)
- Surat Keterangan Domisili (jika ada)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Salinan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Sertifikat rumah asli yang akan diagunkan.
Selain syarat dokumen yang kami sebutkan di atas, anda juga harus memperhatikan beberapa hal terkait dengan pengajuan pinjaman. Termasuk memastikan bahwa sertifikat yang hendak digadai merupakan milik sendiri atau atas nama pribadi.
Apabila semua syarat sudah lengkap, maka petugas Pegadaian akan melakukan appraisal atau penaksiran nilai jual rumah dari sertifikat yang hendak digadai.
Proses appraisal ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa besar plafon yang bisa dicairkan. Sehingga anda pun bisa menyesuaikan pengajuan plafon pinjaman sesuai kebutuhan.
Syarat umum yang juga perlu anda perhatikan sangatlah sederhana. Beberapa diantaranya mencakup :
- Pemohon berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun.
- Konsumen bisa mencairkan plafon pinjaman mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 5 miliyar (tergantung nilai aset yang hendak digadai).
- Tenor atau jagka waktu pelunasan maksimal 4 bulan dan bisa diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Konsumen wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp 2 ribu hingga Rp 125 ribu.
Prosedur / Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Tata cara pengajuan pinjaman di Pegadaian pada dasarnya akan dijelaskan oleh petugas yang melayani anda di kantor cabang.
Akan tetapi hal yang paling penting untuk diperhatikan ialah, semua persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap. Dan data yang dimasukkan benar-benar valid.
Untuk tahap berikutnya, anda tidak harus khawatir mengalami kesalahan. Sebab tahap demi tahap dari prosedur pengajuan akan dituntun oleh petugas Pegadaian.
Bagaimana? Apa anda masih bingung? Jika anda Ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak ingin ribet, Silahkan hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.