Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Koperasi mungkin tidak berbeda jauh dengan lembaga pembiayaan seperti bank, leasing, dan multifinance yang lain.
Akan tetapi karena berbeda lembaga, mungkin akan ada sedikit perbedaan dari segi prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan. Sehingga anda perlu menyimak artikel ini hingga tuntas.
Seperti yang kita ketahui, koperasi merupakan salah satu lembaga yang mempunyai kredibilitas tinggi dan dikenal luas oleh kalangan msyarakat.
Hal ini dikarenakan lembaga ini memang menyasar masyarakat kecil dan membantu perekonomian agar lebih makmur dan bisa membangkitkan bisnis atau usaha yang sedang dijalankan.
Pada dasarnya, proses gadai sertifikat rumah di koperasi sangatlah mudah. Yang terpenting anda sudah menjadi anggota dan memahami prosedur yang harus dilakukan.
Yang menjadi poin pertanyaan disini ialah, apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa gadai sertifikat rumah di Koperasi? Simak ulasan dibawah ini hingga akhir.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Koperasi
Secara umum, koperasi mempunyai misi untuk mensejahterakan anggota melalui penyaluran dana pinjaman dengan agunan. Entah itu barang berharga, bpkb kendaraan ataupun sertifikat tanah atau rumah.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman dikoperasi juga sangat mudah. Bahkan fasilitas yang ditawarkan juga sangat menarik.
Beberapa fasilitas yang dimaksud ialah persyaratan mudah, proses pencairan dana pinjaman cepat, serta jasa pinjaman yang kompetitif.
Sedangkan dari sisi persyaratan, berikut sejumlah hal yang patut diperhatikan :
- Diwajibkan menjadi anggota koperasi yang dituju.
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas.
- Pengajuan bisa di kantor cabang atau melalui website koperasi terkait.
Kelengkapan Dokumen Gadai Sertifikat Rumah di Koperasi
Selain syarat umum yang sudah kami sebutkan di atas, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan pinjaman di koperasi.
Mungkin daftar berikut tampak begitu sederhana, namun anda harus menyiapkan semuanya agar proses pengajuan pinjaman tidak mengalami kendala. Adapun dokumen yang dimaksud ialah :
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Surat / akta nikah (bagi yang sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Pas foto terbaru
- Kartu BPJS atau asuransi lain.
- Rekening listrik terbaru
- Slip gaji (untuk karyawan) / Surat Keterangan Penghasilan (wiraswasta)
- Rekening koran dan tabungan
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto rumah (dari depan dan jalan)
- PBB dan STTS (bukti pembayaran pajak)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB)
Catatan!!! Semua dokumen syarat hanya diserahkan salinan atau fotokopi saja, kecuali sertifikat rumah yang hendak digadai.
Ketentuan Bangunan
Sebelum mengajukan pinjaman, anda juga harus memperhatikan ketentuan bangunan yang ditetapkan oleh pihak koperasi. Adapun ketentuan yang dimaksud ialah :
- Tanah atau rumah merupakan bangunan permanen dan layak huni.
- Agunan sudah mempunyai sertifikat berupa SHM atau SHGB atas nama pemohon atau pasangan.
- Jarak antara aset jaminan dengan outlet atau kantor cabang koperasi tidak lebih dari 20 KM.
- Menyerahkan aset jaminan berupa sertifikat SHM atau SHGB.
Bagaimana proses atau prosedur pengikatan jaminan? Semua tergantung dengan kebijakan koperasi yang anda pilih. Umumnya anda diwajibkan untuk melakukan pengikatan jaminan pinjaman dengan membuat surat pengakuan hutang secara notaris.
Berapa bulan tenor pinjaman yang bisa dipilih? Pada poin ini, anda harus mengukur kemampuan ekonomi yang dimiliki. Sehingga tidak mengalami kendala saat jatuh tempo pembayaran angsuran. Untuk tenor yang bisa dipilih, umumnya mulai dari 6 bulan hingga 36 bulan (3 tahun).
Melihat keterangan singkat di atas, tidaklah sulit untuk menggadaikan sertifikat rumah di Koperasi. Bahkan anda bisa langsung memilih koperasi terdekat untuk mendaftar dan menjadi anggota terlebih dahulu.
Jika keterangan di atas masih dianggap kurang, anda bisa bertanya pada petugas koperasi yang anda tuju. Dengan demikian, anda bisa dengan mudah menyiapkan semua hal sebelum mengajukan aplikasi kredit.
Selain koperasi, ada alternatif lain yang bisa anda gunakan untuk memperoleh pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Baik itu di lembaga perbankan, leasing, Pegadaian, dan yang lainnya.
Jika anda ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak ingin ribet? Bisa segera menghubungi whatsapp kami ⇒DISINI.