Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BJB tergantung dengan produk kredit yang anda pilih. Nah, dibawah ini kami sudah merangkum daftar syarat sesuai dengan produk pinjaman sertifikat rumah di bank BJB.

Seperti yang kita ketahui, mayoritas lembaga pembiayaan yang menawarkan pinjaman kredit multiguna mengharuskan adanya jaminan. Tidak terkecuali bank BJB yang menetapkan sertifikat rumah sebagai agunan.

Bank BJB sendiri merupakan salah satu lembaga perbankan penyedia produk pinjaman. Produk yang paling populer ialah kredit mikro utama dan juga kerdit usaha rakyat.

Kedua produk tersebut mempunyai syarat wajib yang harus dilengkapi oleh calon debitur. Termasuk melengkapi dokumen seperti sertifikat rumah ataupun agunan lainnya.

Untuk kesempatan kita kali ini, kami akan membahas tentang pinjaman bank BJB jaminan sertifikat rumah. Meski menjadi prioritas, namun calon konsumen tetap harus mempunyai rapor baik tentang riwayat kredit sebelumnya.

Apabila anda mempunyai skor kredit yang kurang baik, maka jaminan apapun yang akan diagunkan tidak akan mempunyai pengaruh serta sudah bisa dipastikan pihak bank tidak akan mengambil risiko.

Terkait ulasan kali ini, terdapat sejumlah informasi yang bisa anda ketahui. Mulai dari jenis pinjaman dan juga persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BJB

Seperti yang sudah kami paparkan di atas, setidakknya ada dua produk pinjaman yang bisa anda gunakan untuk gadai sertifikat rumah di bank BJB. Yaitu kredit mikro utama dan kredit usaha rakyat.

Dari kedua produk yang kami maksud, mempunyai daftar persyaratan yang sedikit berbeda. Maka dari itu, anda perlu menyimak baik-baik daftar yang sudah kami rangkum dibawah ini.

Syarat Kredit Mikro Utama Bank BJB Jaminan Sertifikat Rumah

Melansir dari situs resmi bank BJB, ada beberapa kategori syarat sesuai dengan profesi calon nasabah. Adapun syarat Kredit Mikro Utama yang kami maksud ialah :

Perorangan :

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Surat atau Akta nikah / cerai / surat kematian (jika ada)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • SKU dan SIUP
  • Dokumen kepemilikan jaminan (asli) dan kelengkapan dokumen pendukung yang lain.

CV :

  • KTP Pengurus Badan Usaha
  • e-KTP pemilik jaminan (jika sertifikat bukan atas nama badan usaha)
  • KTP pasangan pemilik agunan.
  • NPWP atas nama badan usaha
  • Identitas Perusahaan
  • Akta Pendirian dan perubahan
  • SIUP dan TDP
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Dokumen kepemilikan jaminan (sertifikat SHM / SHGB)

PT :

  • KTP Pengurus Badan Usaha
  • e-KTP penjamin (apabila agunan bukan atas nama badan usaha)
  • KTP pasangan penjamin
  • NPWP atas nama badan usaha
  • Akta pendirian dan perubahan
  • Bukti pendaftaran sebagai badan usaha dari Pengadilan Negeri setempat.
  • Akta perubahan tentang anggaran dasar.
  • Bukti pendaftaran dari PN setempat tentang perubahan anggaran dasar.
  • SIUP dan TDP
  • SKDP dan dokumen kepemilikan jaminan (SHM/SHGB)

Syarat Pinjaman KUR BJB Jaminan Sertifikat Rumah

Sama halnya dengan kredit mikro utama, pinjaman KUR bank BJB pun menetapkan syarat sesuai dengan profesi atau institusi. Lebih lengkapnya bisa anda simak pada daftar berikut :

Perorangan :

  • e-KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Pas foto calon debitur dan pasangan.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku nikah / akta cerai / surat kematian (jika ada)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tidak sedang dibiayai oleh program kredit lain.
  • Dokumen aset agunan (SHM / SHGB)
  • Kelengkapan dokumen lain yang diminta oleh pihak bank.

Badan Usaha :

  • Akta pendirian dan perubahan
  • Anggaran dasar / anggaran rumah tangga / anggaran dasar lain yang dipersamakan dengan hal yang dimaksud.
  • e-KTP pengurus badan usaha
  • KTP penjamin (apabila aset jaminan bukan atas nama badan usaha)
  • e-KT pasangan penjamin (apabila agunan bukan atas nama badan usaha)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha.
  • Semua izin / legalitas yang masih berlaku
  • Hasil rapat anggota tahunan (minimal 2 periode terakhir) dan penetapan susunan pengurus yang sudah dilegalisasi oleh instansi berwenang (khusus koperasi)
  • SK Menkumham RI dan perubahannya (khusus PT)
  • Hasil RUPS terakhir (khusus PT)

Mungkin hanya itu saja informasi yang bisa kami sampaikan. Ingin dibantu agar proses gadai sertifikat rumah berjalan lebih mudah? Hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?