Adakah Cara Agar Gadai Sertifikat Rumah Disetujui oleh pihak bank atau lembaga pembiayaan? Tenang, disini kami akan mencoba untuk memberikan ulasannya untuk anda.

Untuk saat ini, memilih pinjaman dana di bank menjadi salah satu jalan atau solusi yang paling baik agar bisa mencairkan dana pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.

Dana yang sudah cair bisa dipergunakan untuk mengembangkan bisnis (usaha) atau bisa pula untuk kebutuhan lain yang sifatnya mendesak.

Terlepas dari sisi keamanan yang lebih terjamin, suku bunga kredit di bank juga relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan memilih produk pinjaman di rentenir.

Tentunya saat mengajukan pembiayaan kredit melalui bank atau lembaga finansial yang lain terdapai serangkaian prosedur yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh calon debitur. Termasuk diantaranya ialah dengan menyertakan aset agunan sebagai jaminan.

Di Indonesia sendiri, saat ini ada beberapa surat berharga yang bisa digadaikan. Seperti halnya bpkb motor, mobil, surat pengangkatan pegawai (SK) serta sertifikat tanah atau rumah.

Cara Agar Gadai Sertifikat Rumah Disetujui

Dari tiga surat berharga yang paling umum, sertifikat rumah merupakan dokumen yang sering digadaikan oleh debitur lantaran plafon yang bisa diajukan lumayan tinggi.

Selain itu, nilai dari aset tersebut dinilai tidak akan mengalami penyusutan. Sehingga pihak lembaga pembiayaan pun berani memberikan plafon pinjaman yang tinggi.

Teruntuk anda yang ingin mengajukan aplikasi kredit dengan sistem gadai sertifikat rumah namun masih bingung dengan tata cara melakukannya. Disini kami akan mencoba untuk menjelaskannya untuk anda.

Poin yang paling penting disini ialah menyiapkan sejumlah persyaratan, serta prosedur pengajuan yang bisa dilakukan agar aplikasi kredit mudah disetujui.

Gadai Sertifikat Rumah di Bank

Selain dianggap aman, bank juga menjadi salah satu tempat favorit para debitur untuk mencari dana dengan menggadaikan sertifikat rumah.

Setidaknya ada sejumlah jenis kredit yang bisa diambil, mulai dari kredit modal kerja, investasi, hingga kredit multiguna yang bisa dipergunakan untuk berbagai kebutuhan.

Dengan tujuan agar proses pengajukan aplikasi kredit sertifikat rumah di bank berjalan lancar, berikut beberapa hal yang bisa anda pelajari.

1. Siapkan Persyaratan

Poin pertama yang perlu anda siapkan ialah persyaratan yang diminta oleh pihak bank, umumnya dokumen persyaratan yang dimaksud ialah :

  • Fotokopi e-KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Salinan Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Salinan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Fotokopi slip gaji (karyawan) / surat keterangan penghasilan (wiraswasta/profesional)
  • Surat keterangan karyawan dari perusahaan
  • Buku tabungan 3 bulan terakhir

2. Kondisi Rumah yang akan digadai di Bank

Selain persyaratan umum dan dokumen di atas, umumnya pihak bank juga mempunyai sejumlah kriteria jenis rumah yang bisa digadaikan.

Sebagai contoh ialah rumah tidak dalam kondisi sengketa, dekat dengan tower sutet, luas jalan bisa dilalui kendaraan roda empat, tidak rawan banjir, dan tidak dekat pemakaman umum.

3. Jumlah Maksimal Plafon Pinjaman Sertifikat Rumah di Bank

Untuk saat ini, jumlah maksimal plafon pinjaman yang bisa diajukan dan diterima oleh pemohon (debitur) ialah maksimal 80 persen dari total nilai aset atau agunan.

Sebagai contoh, jika nilai rumah ditaksir sebesar Rp 200 juta, maka maksimal pinjaman yang bisa anda ajukan ialah sebesar Rp 160 juta.

Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Selain di bank, anda juga bisa menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian. Bahkan terdapat beberapa jenis produk pinjaman yang bisa diajukan dengan sertifikat rumah sebagai jaminan.

Contoh produk yang paling umum ialah Kredit Cepat dan Aman (KCA), Kredit Dengan Sistem Gadai (KRASIDA), dan juga Kredit Aneka Guna Untuk Umum (KAGUM).

1. Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Sama halnya dengan bank, Pegadaian pun menetapkan syarat agar nasabah bisa mengajukan aplikasi kredit. Syarat yang dimaksud mencakup :

  • KTP pemohon dan pasangan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Seritikat rumah asli (agunan/jaminan)
  • Formulir pengajuan pinjaman yang sudah diisi dan ditandatangani.

Adakah alternatif lain untuk lembaga pembiayaan yang menyediakan produk gadai sertifikat rumah? Tentu ada, sebab tidak hanya di bank dan Pegadaian saja, namun anda juga bisa gadai sertifikat rumah di leasing.

Apa anda ingin dibantu agar proses gadai sertifikat rumah menjadi lebih mudah? Segera hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?