Jika anda mencari referensi tentang Pinjaman BRI Jaminan Sertifikat Rumah, sudah tepat dengan membuka artikel ini. Pasalnya disini kami akan mengulas hingga tuntas informasi yang anda cari.

Pada beberapa artikel sebelumnya, kami juga sudah pernah membahas tentang persyaratan gadai sertifikat rumah di Bank BRI. Namun masih banyak orang yang belum paham dengan apa yang kami jelaskan.

Seperti yang kita ketahui, Bank BRI menawarkan sejumlah produk kerdit agar nasabah bisa dengan mudah mengajukan pinjaman. Tidak terkecuali pinjaman dengan agunan sertifikat rumah.

Jika anda membutuhkan dana dalam jumlah besar, maka produk kredit BRI ini bisa menjadi solusi masalah finansial. Selain syarat mudah, prosedur pengajuan pun sangat cepat dan efisien.

Sejumlah produk yang ditawarkan oleh BRI dengan jaminan sertifikat rumah ialah KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Kupedes. Pinjaman bisa diajukan secara pribadi (perorangan) atau bisa juga secara lembaga atau usaha.

Sampai pada poin ini, BRI menawarkan begitu banyak pilihan pembiayaan. Mulai dari KKB Refinancing, pembelian kendaraan, KPR, Modal usaha, dan juga investasi.

Pinjaman BRI Jaminan Sertifikat Rumah

Poin yang paling mendasar dan sering dipertanyakan sebelum mengajukan pinjaman ialah syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai calon debitur, tentu anda harus paham dengan persyaratan yang dibutuhkan. Tujuannya ialah agar proses pengajuan kredit tidak mengalami kendala atau justru tertunda.

Apa saja sih persyaratan yang dibutuhkan agar bisa dengan mudah mengajukan pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah?

Jika anda memang berniat untuk menggadaikan sertifikat rumah di bank BRI, berikut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan terlebih dahulu :

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Buku Tabungan BRI
  • Pas foto terbaru pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Formulir permohonan aplikasi kredit BRI
  • Memunyai usaha / bisnis yang sudah berjalan minimal 1 tahun.
  • Melampirkan surat izin usaha
  • Tidak mengalami riwayat kredit yang bermasalah.
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB)

Catatan!!! Semua dokumen yang dibutuhkan hanya berupa salinan saja, kecuali agunan yang hendak digadai (SHM/SHGB)

Prosedur Pengajuan Pinjaman Sertifikat Rumah BRI

Ketika semua dokumen persyaratan sudah dinyatakan lengkap, maka poin berikutnya ialah mengikuti prosedur yang berlaku agar aplikasi kredit yang anda ajukan tidak mengalami kendala.

Mungkin tahapan yang harus dilakukan tampak sederhana, namun bisa menjadi hal positif dan kemungkinan diterima menjadi lebih tinggi. Tahapan yang dimaksud ialah :

  1. Datang langsung ke kantor cabang BRi terdekat. Umumnya anda akan diarahkan oleh petugas untuk mengambil nomor antrean.
  2. Sembari menunggu, anda harus mengisi formulir pengajuan aplikasi kredit yang diberikan oleh customer service. Isi dengan data yang benar dan valid.
  3. Jika formulir sudah di isi, maka selanjutnya serahkan pada petugas beserta dokumen syarat yang dibutuhkan. Setelah itu, petugas akan memproses pengajuan pinjaman yang anda lakukan.
  4. Sampai pada tahap ini, akan dilakukan proses verifikasi data dari dokumen yang sudah masuk, dilanjut dengan proses survey untuk mengestimasi nilai aset.
  5. Berikutnya, anda hanya perlu menunggu keputusan dari pihak Bank BRI. Apabila aset dianggap layak dan memenuhi persyaratan, maka pihak BRI akan menyetuji kredit yang diajukan.
  6. Saat pengajuan pinjaman sudah disetujui, maka anda akan diminta untuk menandatangani kontrak perjanjian kredit.
  7. Proses akhir ialah pencairan pinjaman.

Berapa sih plafon pinjaman yang bisa dicairkan dengan menggunakan jaminan sertifikat rumah? Hal ini tentu dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Faktor yang paling mendasar ialah, plafon dipengaruhi oleh nilai taksir (Appraisal) aset yang akan diagunkan. Semakin tinggi nilai taksir aset, maka akan semakin besar pula pinjaman yang bisa anda ajukan.

Penting pula diketahui, selama tenor pinjaman masih aktif atau hingga jatuh tempo pelunasan, maka aset jaminan (SHM/SHGB) akan ditahan dan disimpan oleh pihak BRI.

Anda jangan khawatir, sebab agunan tidak akan hilang. Anda hanya perlu membayar cicilan secara rutin dan tidak pernah mengalami keterlambatan.

Ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak ingin ribet? Tenang, kami bisa bantu. Yuk segera hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?