Pinjaman Bank Mandiri Jaminan Sertifikat Rumah menjadi salah satu produk pembiayaan yang saat ini diminati oleh banyak orang. Selain syarat mudah, plafon yang ditawarkan juga sangat tinggi dengan suku bunga terbilang rendah.
Sama halnya dengan bank ataupun lembaga pembiayaan yang lain, gadai sertifikat rumah di Bank Mandiri membutuhkan syarat agar pengajuan pinjaman tidak mengalami kendala saat proses.
Nah berperan sebagai salah satu penyampai informasi, kali ini kami akan mencoba untuk memberikan ulasan terkait syarat dan prosedur pengajuan.
Sehingga saat anda sudah merasa yakin untuk gadai sertifikat rumah di bank Mandiri, bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat untuk proses lebih lanjut.
Seperti yang kita ketahui, Bank Mandiri merupakan lembaga perbankan terbesar dan terbaik di Indonesia. Bahkan namanya sudah tidak asing di kalangan masyarakat.
Dalam hal menyalurkan kredit, Bank Mandiri menawarkan produk kredit multiguna yang bisa diajukan dengan sistem gadai. Entah itu dengan gadai bpkb kendaraan (motor dan mobil), ataupun gadai sertifikat rumah.
Jika saat ini anda sedang terdesak dengan kebutuhan dana dalam jumlah besar, Bank Mandiri bisa anda tuju sebagai tempat yang dipilih untuk mengagunkan sertifikat tanah atau rumah.
Pinjaman Bank Mandiri Jaminan Sertifikat Rumah
Seperti yang sudah kami paparkan di atas, anda harus mengikuti syarat dan ketentuan agar bisa menjadi debitur di Bank Mandiri.
Tidak berbeda dengan sejumlah bank lain di Indonesia, produk pinjaman yang disediakan oleh Bank Mandiri juga sangat bervariatif. Kesemuanya pun menetapkan syarat dan ketentuan yang harus diikuti oleh calon nasabah.
Yang menjadi poin pertanyaan disini ialah, apa saja sih persyaratan untuk bisa mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Bank Mandiri?
Apabila anda sudah merasa yakin dan ingin gadai sertifikat rumah, berikut sejumlah dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu :
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Surat / Akta Nikah (bagi yang sudah menikah) / Surat keterangan belum menikah.
- Akta cerai / akta kematian jika pemohon berstatus duda atau janda.
- Surat Keterangan Usaha dari kelurahan untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit lebih dari Rp 50 juta.
- Surat Keterangan dari pengelola pasar (jika usaha yang dijalankan berlokasi di pasar).
- Rekening tabungan 3 bulan terakhir.
- Bukti pembayaran PBB / SPPT terbaru.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) supaya nilainya tidak turun dari harga pasar.
- Dokumen jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB), dll.
Catatan!!! Semua dokumen syarat yang dibutuhkan hanya berupa salinan atau fotokopi saja, kecuali aset yang dijadikan agunan (Sertifikat SHM / SHGB).
Prosedur Pinjaman sertifikat Rumah Bank Mandiri
Selain persyaratan seperti yang sudah kami sebutkan di atas, anda juga harus memperhatikan prosedur atau tata cara pengajuan aplikasi kredit di Bank Mandiri.
Mungkin tahapan yang harus dilakukan tampak sederhana. Namun jika salah langkah, bisa jadi prosesnya akan lebih lama atau bahkan tertunda.
Secara dasar, prosedur pengajuan pinjaman sertifikat rumah di Bank Mandiri tidaklah sulit. Pasalnya anda hanya perlu melengkapi sejumlah persyaratan di atas. Tahapan selengkapnya bisa anda lihat di bawah ini.
- Datang ke kantor cabang bank Mandiri terdekat, jangan lupa untuk membawa serta semua dokumen syarat yang dibutuhkan.
- Kunjungi resepsionis dan sampaikan keinginan anda untuk mengajukan pinjaman sertifikat rumah. Selanjutnya petugas akan memberikan anda sebuah formulir yang harus di isi.
- Isi formulir tersebut dengan data yang benar dan tandatangani. Kemudian serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen syarat yang sudah disiapkan.
- Tahap berikutnya pihak bank akan melakukan proses sesuai prosedur. Mulai dari menaksir harga aset, melakukan BI checking, hingga survey lokasi.
- Jika semua tahap berjalan lancar, maka pihak bank akan melakukan appraisal terkait aset yang akan dijaminkan.
- Apabila dianggap layak, pihak bank pun akan menghubungi anda untuk melakukan akad pinjaman sekaligus memberitahu nominal kredit yang bisa diajukan.
Cukup mudah dan sederhana saja bukan? Jika anda ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak ingin ribet, bisa menghubungi kontak whatsapp kami ⇒DISINI.