Berapa sih Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah? Jika anda mencari referensi dari berbagai sumber, mungkin sudah menemukan jawaban yang paling tepat.

Nah, berperan sebagai salah satu penyampai informasi. Disini kami akan mencoba memberikan jawaban yang siapa tahu bisa membantu anda yang membutuhkan.

Ketika anda baru membeli sebuah rumah bekas, apa sudah tahu jika masih ada beberapa biaya tambahan yang perlu dikeluarkan. Salah satunya ialah biaya balik nama sertifikat tanah atau rumah.

Bagi anda yang memang penasaran ingin mengetahui bagaimana dan seberapa besar biaya yang harus dikeluarkan. Berikut tata cara mengurus dan penjelasan lain terkait proses balik nama sertifikat.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Melansir dari berbagai sumber, setidaknya ada beberapa tahapan yang perlu anda lakukan untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah atau rumah.

Sejumlah poin yang kami maksud ialah proses pendaftaran, cara balik nama, serta beberapa biaya yang harus dibayar saat proses sedang berjalan.

1. Langkah Proses Pendaftaran Tanah

Sebelum menuju pada pembahasan tentang biaya balik nama sertifikat tanah/rumah, alangkah baiknya jika anda memahami dulu tata cara proses pembuatan balik nama surat tersebut. Penasaran? Berikut langkah-langkahnya :

  • Pengumpulan dan pengolahan data fisik yang diperoleh melalui pengkuruan dan pemetaan.
  • Selanjutnya, pengumpulan dan pengolahan data yuridis yang terwujud dalam Buku Tanah.
  • Penerbitan Surat Tanda Bukti Hak yang berbentuk sertifikat dan merupakan Salinan Buku Tanah.
  • Penyajian data fisik dan yurudis.
  • Penyimpanan daftar umum dan dokume.

Ketika lima langkah tersebut di atas sudah dilalui, maka serangkaian kegiatan initial registration sudah dinyatakan selesai. Akan tetapi, jika pada masa akan datang terjadi perubahan atas tanah tersebut. Baik itu dari sisi kepemilikan, pemecahan atau penggbungan tanah, maka wajib mencatatan kembali data fisik dan yuridis pada Kantor Pertanahan.

2. Cara Balik Nama Sertifikat Tanah / Rumah

Terdapat tahapan prosedur dan dibutuhkan data untuk melegalkan perubahan dana yuridis. Ada dua jalur yang bisa anda pilih, yakni mengurus sendiri ke Kantor Pertanahan atau meminta bantuan PPAT.

  1. Minta bantuan PPAT, anda harus menyerahkan berkas permohonan balik nama yang sudah ditandatangani pembeli, akta jual beli dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Sektor Pajak Penghasilan (SSP PPh), serta bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).
  2. Mengurus Sendiri, data yang dibutuhkan tidak berbeda dengan meminta bantuan PPAT. Namun ada tambahan surat pengantar dari PPAT, surat pembetahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan, izin peralihan hak, sekaligus surat pernyataan calon penerima hak.

Jika semua berkas sudah terkumpul, maka langkah berikutnya ialah mengganti nama sertifikat tanah/rumah, langkah yang bisa dilakukan ialah :

  • Bawa semua berkas ke Kantor Pertanahan, selanjutnya petugas akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama.
  • Kantor Pertanahan akan mengganti nama pemegang hak yang lama (mencoret dengan tinta hitam) dan mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah / Rumah

Berapa sih biaya pembuatan sertifikat tanah / rumah yang baru untuk proses balik nama? Ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan.

  • Sebelum melakukan transaksi, akan lebih baik jika anda memastikan bahwa sudah mengecek keaslian sertifikat, anda bisa melakukannya di Badan Pertanahan setempat. Umumnya, biaya pengecekan ini sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu. Apabila kavling yang akan dibeli belum mempunyai sertifikat, maka coba lakukan pengecekan bukti kepemilikan dan riwayat kavling tersebut pada kelurahan atau kantor kecamatan setempat sekaligus bukti batas lahannya.
  • Teruntuk biaya pengurusan sendiri, tentu akan tergantung dengan nilai NJOP tanah. Sebagai contoh ialah nilai tanah mencapai Rp 4 juta, maka bisa menjadi Rp 54 ribu dengan durasi proses pembuatan balik nama sekitar 5 hari kerja.
  • Apabila proses balik nama dilakukan melalui jasa notaris, akan dikenakan biaya sebesar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Harga yang dimaksud sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama dan jasa notaris. Sedangkan untuk waktu pembuatan sekitar 30 hari.

Apa anda ingin gadai sertifikat rumah? Yuk hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?