Bagaimana sih Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BRI? Ulasan ini pada dasarnya sudah sempat kami bahas di sejumlah artikel sebelumnya. Namun untuk jawaban yang lebih spesifik, maka disini kami mencoba untuk memberikan rincian yang lebih lengkap.

Seperti yang kita ketahui, bank BRI merupakan salah satu lembaga perbankan ternama dan terbesar di Indonesia. Bahkan kantor cabangnya pun bisa ditemukan dengan mudah di berbagai wilayah.

Selaku bank yang sudah tidak diragukan lagi nama dan kredibilitasnya, BRI menawarkan produk pinjaman dengan agunan sertifikat rumah.

Jika anda menginginkan pinjaman dana tunai dalam jumlah besar, maka bisa memanfaatkan produk yang ditawarkan oleh bank BRI ini. Bahkan tersedia pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga Kupedes BRI.

Selain dari dua produk yang kami maksud, BRI juga menyediakan banyak pilihan pinjaman yang bisa dimanfaatkan. Baik itu untuk pembelian kendaraan (baru atau bekas), pembelian rumah, tambahan modal usaha, KPR, dan investasi.

Jika secara umum, sebelum mengajukan pinjaman dengan plafon besar, calon konsumen diharuskan memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Tujuannya ialah agar pihak bank lebih mudah menyetujui pengajuan pinjaman yang anda lakukan.

Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BRI

Sebelum mengajukan pinjaman di suatu lembaga pembiayaan, terkhusus dalam pembahasan kali ini ialah bank BRI. Tentu anda harus menyiapkan sejumlah persyaratan terlebih dahulu.

Apalagi plafon pinjaman yang diajukan terbilang besar, sehingga jaminan yang dibutuhkan juga harus sebanding dengan plafon yang sudah diajukan. Dalam hal ini anda bisa mengagunkan sertifikat rumah tanah atau rumah.

Poin yang patut diperhatikan ialah, tidak semua sertifikat diterima atau masuk kriteria dalam pengajuan kredit. Salah satunya tanah atau rumah yang masih dalam sengketa.

Sehingga sebelum anda mengajukan pinjaman, anda harus memperhatikan segala hal agar pengajuan pinjaman yang anda lakukan membuahkan hasil.

Nah yang menjadi poin pertanyaan disini ialah, apa saja sih persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa gadai sertifikat rumah di bank BRI? Berikut daftar lengkapnya :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun.
  • Fotokopi kartu identitas (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Salinan Kartu Keluarga (KK) / Akta Nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Salinan buku tabungan BRI
  • Pas foto terbaru pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Formulir permohonan pinjaman BRI yang sudah ditandatangani.
  • Tidak ada masalah kredit sebelumnya.
  • Memiliki bisnis / usaha yang sudah  berjalan minimal 1 tahun.
  • Melampirkan izin usaha / izin praktik (SIUP, SKU, TDP, dll)
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Cara Mengajukan Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah

Ada tahapan atau langkah-langkah untuk anda yang berminat untuk mengajukan pinjaman di bank BRI. Adapun tahapan yang dimaksud ialah :

  1. Melengkapi Dokumen Persyaratan : Anda bisa melihat daftar persyaratan sesuai yang ada pada daftar di atas. Baik itu berupa KTP, KK, NPWP, ataupun aset yang akan dijadikan agunan.
  2. Datang Ke Kantor Cabang BRI : Jika syarat sudah lengkap, maka langkah selanjutnya ialah mendatangi kantor cabang bank BRI terdekat. Ambil antrean dan sampaikan pada petugas jika anda hendak mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah.
  3. Mengisi Formulir Pengajuan : Tahap berikutnya, petugas akan memberikan formulir pengajuan aplikasi kredit. Isi sesuai data yang sebenarnya dan langsung di tandatangani.
  4. Proses Pengajuan Pinjaman : Saat formulir sekaligus dokumen syarat sudah diserahkan, maka pihak bank BRI akan memproses pengajuan pinjaman anda. Dilanjut dengan adanya verifikasi data dari dokumen yang sudah masuk sekaligus dilakukan survey.
  5. Tunggu Keputusan Bank BRI : Jika di tahap sebelumnya dianggap layak dan memenuhi persyaratan. Maka bank BRI akan menyetujui kredit yang anda ajukan. Tunggu beberapa hari hingga ada keputusan dari pihak bank BRI.
  6. Pinjaman Disetujui : Saat pinjaman anda sudah disetujui, maka cukup tandatangan kontrak dan pinjaman bisa dicairkan.

Sekedar tambahan, saat pencairan anda akan diminta untuk menyerahkan jaminan asli (SHM/SHGB) yang akan ditahan dan disimpan oleh pihak bank sebagai agunan.

Bagimana? Sudah yakin ingin gadai sertifikat rumah di bank BRI? Atau ingin dibantu agar proses lebih mudah? Segera hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?