Seperti apa dan bagaimana Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Bank Mandiri? Agar anda tidak salah langkah dan paham dengan alur pengajuan pinjaman sertifikat rumah di Bank Mandiri, berikut ulasan yang bisa anda pelajari.
Ketika anda membutuhkan dana pinjaman dalam jumlah besar, gadai sertifikat rumah bisa menjadi jalan paling mudah untuk mencairkan pinjaman di lembaga perbankan seperti Bank Mandiri.
Dengan menggadaikan sertifikat rumah, tentu anda bisa menyelesaikan masalah finansial sekaligus. Mulai dari biaya pendidikan, kesehatan, hingga tambahan modal bagi anda yang menjalankan usaha atau bisnis.
Untuk mengajukan aplikasi kredit di bank Mandiri, ada sejumlah poin yang patut anda perhatikan. Tujuannya ialah agar anda tidak mengalami kendala saat menuju proses pengajuan.
Poin yang kami maksud ialah mempelajari syarat dan ketentuan yang diberlakukan, mengenali jenis produk pinjaman yang ditawarkan, hingga prosedur pengajuan pinjaman.
Jika anda memang ada niat untuk menggadaikan sertifikat rumah di Bank Mandiri, yuk simak ulasan berikut hingga tuntas.
Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Bank Mandiri
Menurut yang kami kutip dari berbagai sumber, khususnya dari website resmi Bank Mandiri. Setidaknya ada 3 produk yang bisa anda gunakan untuk mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah.
Beberapa produk yang dimaksud ialah :
- KUR Ritel Mandiri : Produk ini menawarkan anda plafon pinjaman mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 200 juta. Dengan tenor maksimal 3 tahun untuk tambahan modal kerja. Sedangkan bagi anda yang ingin menggunakannya untuk investasi, tenor bisa mencapai hingga 5 tahun. Bagaimana dengan suku bunga yang dibebankan? Tenang, KUR Ritel Mandiri hanya menerapkan bunga sebesar 6% per tahun.
- Multiguna Mandiri : Bisa disebut jika produk ini merupakan jenis pinjaman perorangan dengan sifat kredit multiguna. Yaitu debitur bisa menggunakan dana yang sudah cair untuk beragam kebutuhan. Berbeda dengan KUR Ritel yang hanya terbatas untuk pinjaman usaha. Bagaimana dengan plafon dan tenor pinjaman? Lumayan, produk kredit multiguna Mandiri menawarkan plafon hingga Rp 1 miliyar dengan tenor 10 tahun.
- KUM Mandiri : Produk terakhir ialah KUM Mandiri yang dikhususkan untuk pelaku usaha Mikro. Plafon pinjaman hingga Rp 200 juta dengan tenor maksimal hingga 5 tahun. Dengan produk ini, calon debitur tidak hanya bisa menggadaikan sertifikat rumah, namun bisa aset lain seperti sertifikat ruko atau rukan.
Persyaratan Gadai Sertfiikat Rumah di Bank Mandiri
Sama halnya dengan lembaga perbankan dan lembaga pembiayaan yang lain, Bank Mandiri juga menetapkan syarat dan ketentuan untuk produk pinjaman yang ditawarkan.
Jika anda memang ingin mengajukan pinjaman untuk modal usaha, maka setidaknya bisa yang dijalankan sudah dalam keadaan aktif.
Bisnis atau usaha yang usianya kurang dari 2 tahun, maka plafon pinjaman yang bisa diajukan masih terbilang kecil. Sedangkan untuk usia lebih dari itu, plafon bisa lebih tinggi.
Untuk persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan gadai sertifikat rumah di bank Mandiri ialah :
- KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Nikah / Surat keterangan belum menikah
- Akta cerai / akta kematian (jika bertatus duda / janda)
- Pas foto terbaru ukuran 3×4
- Surat Keterangan Usaha untuk kredit lebih dari Rp 50 juta.
- Surat Keterangan dari pengelola pasar (jika usaha berlokasi di pasar)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit lebih dari Rp 50 juta.
- Rekening tabungan 3 bulan terakhir.
- Bukti bayar PBB / SPPT terbaru.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Dokumen jaminan SHM, SHGB, SHGU, dll.
Catatan!!! Semua dokumen persyaratan yang diserahkan hanya berupa fotokopi atau salinannya saja, kecuali aset jaminan (SHM, SHGB, dll) yang akan dijadikan agunan.
Prosedur Gadai Sertifikat Rumah di Bank Mandiri
Jika semua persyaratan sudah dianggap lengkap, maka untuk mengajukan pinjaman anda bisa datang langsung ke kantor cabang bank Mandiri terdekat.
Selanjutnya, pihak bank akan melakukan proses pengajuan sesuai prosedur. Termasuk melakukan BI Checking untuk menilai bahwa anda memang layak untuk menjadi debitur.
Secara umum, proses pengecekan akan berlangsung selama 1 hingga 2 hari, selanjutnya pihak bank akan melakukan survey ke lokasi usaha anda.
Setelah itu, pihak bank akan melakukan appraisal terkait aset properti yang akan dijadikan agunan. Jika hasilnya baik, maka bank akan langsung menghubungi anda untuk melakukan akad pinjaman dan menentukan nominal kredit yang ditawarkan.
Ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak ingin ribet? Bisa menghubungi whatsapp kami ⇒DISINI.