Gadai BPKB Motor Dapat Uang Berapa? Pertanyaan ini mungkin saja muncul saat anda hendak atau ingin mengajukan pinjaman jaminan bpkb motor di suatu lembaga pembiayaan.
Secara dasar, hal awal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman bpkb motor ialah menentukan lembaga mana yang akan dipilih.
Sehingga anda bisa mencari informasi yang lebih spesifik. Baik itu dari sisi bunga, plafon, tenor, ataupun syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
Akan tetapi, tidak sedikit pula kalangan orang yang belum paham dengan sejumlah nama lembaga atau institusi pembiayaan yang umum digunakan untuk mengajukan pinjaman.
Sehingga mereka mencoba untuk memilah dan mengumpulkan informasi tambahan melalui sambungan internet. Jika anda membuka atau membaca artikel ini, maka kami akan berupaya untuk memberikan jawaban terbaik agar anda tidak bingung.
Gadai BPKB Motor Dapat Uang Berapa?
Merangkum dari sejumlah sumber khususnya beberapa lembaga multifinance. Hampir semua menetapkan syarat dan ketentuan, atau bahkan suku bunga dan plafon yang hampir sama.
Jika anda bingung untuk menentukan lembaga multifinance, maka bisa memilih lembaga seperti Pegadaian, Bank (BRI, BNI, BCA, BTN, dll), Koperasi, Leasing, serta yang lainnya.
Untuk leasing sendiri, paling umum dan dikenal oleh masyarakat ialah Bussan Auto Finance (BAF), BFI, FIF, Adira Finance, serta masih banyak lagi lainnya.
Namun yang menjadi poin pertanyaan disini bukanlah tempat atau lembaga pembiayaan yang bisa dituju. Melainkan jumlah atau besaran plafon pinjaman yang bisa diajukan.
Untuk gadai bpkb motor, secara umum lembaga pembiayaan menetapkan plafon hingga 80% dari nilai taksir kendaraan. Sebagai contoh, jika harga jual motor anda sebesar Rp 10 juta, maka pinjaman yang bisa diajukan sebesar Rp 8 juta.
Bagaimana jika harga motor lebih tinggi? Disini, banyak leasing yang menawarkan pinjaman mulai dari Rp 3 juta hingga maksimal Rp 50 juta.
Cara Gadai BPKB Motor
Ada cara paling mudah yang bisa anda ambil saat hendak mengajukan pinjaman dengan jaminan bpkb motor. Tempat terbaik tersebut ialah pinjamanbpkb.com.
Di website ini, ada begitu banyak pilihan leasing yang bisa anda jadikan rujukan. Mulai dari koperasi, bank, pegadaian, dan yang lainnya.
Bagaimana dengan cara pengajuannya? Pinjamanbpkb.com menerapkan sistem pengajuan pinjaman secara online. Modalnya hanyalah ponsel yang tersambung dengan jaringan internet.
Langkah-langkah pengajuan aplikasi kredit di pinjamanbpkb.com ialah :
- Menghubungi customer service : Anda bisa dengan mudah menghubungi kontak kami melalui beberapa alternatif. Mulai dari email, formulir online, sms, dan juga whatsapp. Lebih singkatnya bisa memanfaatkan link Whatsapp ⇒DISINI.
- Data & Survey : Tahap berikutnya ialah, anda akan diminta untuk menyiapkan sejumlah data persyaratan yang dibutuhkan. Mulai dari identitas pemohon dan dokumen kendaraan yang hendak digadai. Sedangkan untuk survey, umumnya hanya akan dilakukan cek fisik kelayakan kendaraan bermotor.
- Analisa Data : Jika kendaraan memang dianggap layak untuk digadai serta masih memenuhi kriteria. Maka akan berlanjut pada tahap analisa data. Tujuan dari tahap ini ialah untuk mengecek kebenaran data yang sudah masuk.
- Pencairan Pinjaman : Apabila semua syarat sudah lengkap dan anda dianggap layak sebagai debitur. Maka berlanjut pada tahap penetapan plafon dan tenor. Jika sudah diperoleh kesepakatan, maka pihak kami akan mencairkan pinjaman langsung ke rekening anda. Proses ini juga dibarengi dengan penyerahan jaminan asli (bpkb motor) yang akan digadai.
Syarat Pengajuan Pinjaman
Bagaimana dengan syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan pinjaman? Tentu ada sejumlah dokumen yang harus ada saat anda mengajukan aplikasi kredit.
Secara dasar, dokumen yang dibutuhkan tidaklah berbeda jauh dengan pengajuan secara offline (datang langsung ke kantor cabang). Pasalnya hanya mencakup kartu identitas dan dokumen kendaraan.
Daftar selengkapnya ialah :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Sudah bekerja dan mempunyai penghasilan tetap.
- Kendaraan milik sendiri atau pasangan.
- e-KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK) / Akta nikah
- ID card (untuk karyawan)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- STNK dan notice pajak
- BPKB
- Foto Usaha / Izin Usaha / Izin Praktik
Ingin gadai bpkb motor tapi tidak ingin ribet? Yuk segera hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.