Gadai Sertifikat Rumah menjadi salah satu solusi bagi anda yang membutuhkan dana pinjaman dalam jumlah besar. Meski menjadi jalan terakhir, namun produk pinjaman ini sangat layak untuk anda pertimbangkan.

Seperti yang kita ketahui, sertifikat tanah atau rumah adalah sebuah surat yang menjadi tanda bukti atas hak dan kepemilikan terhadap properti atau tanah.

Hal ini sudah diatur dalam undang-undang Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA. Dalam ayat ini tercakup hak kepemilikan, hak wakaf, hak pengelolaan serta hak tanggungan bagi tanah, rumah, satuan rumah susun dan juga jenis properti yang lain.

Diambil kesimpulan, sertifikat ini mempunyai fungsi sebagai bukti untuk menjaga kepentingan pemegang hak yang bersangkutan secara hukum dan sesuai dengan data fisik serta yuridis.

Dengan adanya bentuk sertifikat rumah atau bangunan tersebut, maka anda tidak perlu lagi meragukan legalitas atau hak kepemilikan.

Gadai Sertifikat Rumah

Seperti yang kami kutip dari sejumlah sumber, terdapat beberapa jenis sertifikat yang ada di Indonesia. Hal ini sesuai dengan undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 tahun 1960 yang mengatus jenis sertifikat tersebut.

Dengan melihat undang-undang tersebut, maka setidaknya ada 5 jenis sertifikat tanah atau rumah yang berlaku di Indonesia. Beberapa diantaranya ialah :

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) : Merupakan jenis sertifikat yang memberikan hak penuh pada pemegangnya. SHM sendiri menjadi bukti kepemilikan yang paling kuat secara hukum. Bahkan SHM mempunyai status yang abadi atau tanpa batasan waktu. Yang terpenting, tanah atau rumah dengan SHM akan mempunyai nilai yang paling tinggi dibanding jenis sertifikat lain.
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) : Merupakan jenis sertifikat yang menjamin hak guna tanah namun kepemilikan masih dipegang oleh negara. Perlindungan hukum yang diperoleh juga sama dengan SHM. Akan tetapi SHGB mempunyai kelemahan yakni mempunyai batas waktu yang harus diperpanjang oleh pemegangnya.
  3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) : Merupakan jenis sertifikat rumah yang memberikan jaminan atas kepemilikan unit apartemen atau rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilkan bersama. Umumnya sertifikat ini berlaku untuk ruko, apartemen, rumah susun, kios komersial, dll.
  4. Akta Jual Beli (AJB) : Secara dasar, AJB bukan bentuk dari sertifikat rumah, namun hanya perjanjian transaksi jual-beli. AJB disini mempunyai peranan sebagai bukti dari tahap awal pengalihan hak tanah. AJB harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sudah diatur oleh undang-undang Perbankan No.8 Tahun 2012.
  5. Girik / Petok : Juga bukan sertifikat rumah akan tetapi sebagai surat penguasaan informal. Umumnya girik atau petok merupakan tanah negara yang konversi haknya belum diakui negara. Maka dari itu akan lebih baik jika girik atau petok dokonversikan menjadi SHM lantaran tidak ada landasan hukum.

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah

Anda bisa mudah gadai sertifikat rumah di sejumlah lembaga pembiayaan seperti bank, koperasi, pegadaian, ataupun leasing. Poin yang paling penting hanyalah mengetahui sejumlah syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

Untuk syarat sendiri umumnya tidak mempunyai perbedaan antara lembaga yang satu dengan lainnya. Adapun syarat yang dimaksud mencakup :

Persyaratan Nasabah :

  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan) dan 60 tahun (untuk profesional / wiraswasta)
  • Sudah bekerja dan mempunyai penghasilan tetap per bulan.
  • Mampu membayar cicilan pinjaman perbulan dengan nominal yang sudah disepakati.
  • Khusus pegawai, minmal sudah bekerja selama 2 tahun.

Persyaratan Dokumen :

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Slip gaji (untuk karyawan) / Surat Keterangan Penghasilan (untuk wiraswasta / profesional)
  • Rekening koran 3 bulan terakhir.
  • Surat Keterangan Kerja (untuk pegawai)
  • SIUP, TDP, dan SKU (untuk wiraswasta)
  • Fotokopi SHM, SHGB, IMB, dan PBB 3 tahun terakhir.
  • Sertifikat rumah asli (aset agunan)

Bagaimana denganprosedur pengajuan pinjaman? Anda bisa datang langsung ke kantor cabang lembaga yang dipilih. Mengisi formulir dan menyerahkannya beserta dengan dokumen persyaratan yang diminta.

Cara tersebut merupakan cara offline, bagaimana dengan layanan online? Tenang, ada cara yang paling mudah untuk anda tempuh. Jika anda ingin gadai sertifikat rumah tapi masing bingung menentukan pilihan lembaga pembiayaan, bisa menghubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?