Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain mungkin masih sedikit terdengar asing. Sebab tidak semua lembaga pembiayaan menerima pengajuan kredit dengan kondisi yang demikian.

Untuk saat ini, pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah banyak dipilih lantaran kemudahan proses, syarat dan plafon yang terbilang tinggi.

Apalagi plafon pinjaman yang akan diajukan terbilang tinggi, sehingga salusi yang paling mudah untuk menyelesaikan masalah finansial anda ialah dengan gadai sertifikat rumah.

Yang menjadi poin permasalahan disini ialah, bagaimana jika sertifikat yang hendak digadai masih atas nama orang lain? Bisa jadi jika sertifikat rumah masih milik orang tua, atau masih belum balik nama dari pemilik sebelumnya.

Anda jangan terlalu cemas dulu, sebab kami akan memberikan solusi terbaik agar anda tetap bisa mengajukan pinjaman meski sertifikat rumah masih bukan atas nama sendiri.

Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain

Seperti yang kami kutip dari berbagai sumber di internet, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan agar anda tetap bisa gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri. Langkah-langkahnya ialah :

1. Lakukan Balik Nama Terlebih Dahulu

Cara paling mudah dan aman untuk dilakukan ialah mengurus proses balik nama terlebih dahulu. Mungkin dalam prosesnya akan memakan waktu cukup panjang dan membutuhkan biaya.

Akan tetapi, dengan cara yang sederhana ini anda akan terbebas dari potensi masalah di belakang hari. Sebagai contoh yang paling sederhana ialah sengketa aset, serta masalah lainnya.

Poin yang sama juga berlaku untuk status aset yang belum dibuatkan sertifikatnya, atau berupa tanah girik atau jenis tanah milik adat yang konversi haknya ke negara belum didaftarkan melalui kantor Pertanahan (BPN).

Tidak sedikit lembaga pembiayaan yang siap membantu proses balik nama, sehingga anda bisa bertanya pada lembaga finansial yang anda tuju.

2. Surat Kuasa

Mungkin saja anda membeli rumah dari orang lain dan belum sempat melakukan balik nama, yang artinya rumah tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya.

Pinjaman agunan sertifikat rumah yang seperti ini, pada dasarnya masih tetap bisa diproses. Cara yang bisa dilakukan ialah dengan membuat surat kuasa.

Dengan adanya surat kuasa tersebut, menjelaskan bahwa sertifikat yang diagunkan memang benar-benar milik anda. Namun selain itu, anda perlu menyertakan akta jual beli (AJB), bukti kwitansi, serta bukti lain yang menjadi pendukung bahwa proses jual beli tersebut memang benar-benar terjadi.

3. Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain (Anggota Keluarga)

Secara umum, pinjaman jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain bisa dilakukan apabila pemilik sertifikat mempunyai hubungan keluarga secara vertikal.

sebagai contoh ialah ibu dan anak, ayah dan anak, anak dan mertua, atau mertua dengan menantu. Yang terpenting nama yang dimaksud masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Namun selain itu, umumnya akan ada syarat tambahan berupa surat pernyataan dari pemilik sertifikat beserta anak-anaknya yang akan dilegalisir oleh notaris dan menyatakan bahwa mereka bersedia sertifikatnya dipergunakan untuk pengajuan kredit.

Jika memang ada kasus pengajuan dengan sertifikat atas nama orang tua yang sudah wafat (meninggal dunia). Maka sertifikat tersebut harus dilakukan ganti nama terlebih dahulu. Bahkan wajib melampirkan surat ahli waris.

4. Pinjam Tangan

Saat seseorang mempunyai kebutuhan yang sifatnya mendesak, maka bisa juga dilakukan dengan pengajuan pinjaman atas nama pemilik sertifikat.

Biasanya sistem ini disebut dengan istilah “pinjam tangan”. Akan tetapi sebelumnya harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara kedua belah pihak.

Mungkin hal ini sangat jarang dilakukan, pasalnya pemilik sertifikat tidak akan dengan mudah memberikan kepercayaan kepada orang lain untuk menggunakan namanya.

Sehingga butuh proses lebih lanjut untuk musyawarah dan mengambil kata mufakat diantara kedua belah pihak.

Selain beberapa poin yang sudah kami sebutkan di atas, ada cara paling mudah untuk gadai sertifikat rumah atas nama orang lain. Bahkan langkah yang dibutuhkan sangat sederhana dan tidak ribet.

Jika anda memang terdesak dengan kebutuhan dan ingin dibantu proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah. Bisa segera menghubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?