Apa bisa Gadai sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri di lembaga pembiayaan seperti leasing, bank, koperasi, Pegadaian, atau P2P Lending?

Sebelumnya, anda harus paham jika gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri masih tetap bisa dilakukan. Sebab masih ada solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Meski pilihan yang bisa diambil terbilang sedikit.

Ketika anda sedang berada pada kondisi mendesak kebutuhan finansial, terdapat sejumlah cara yang bisa dilakukan. Dan yang paling umum ialah dengan menjaminkan sertifikat rumah.

Dalam hal ini, anda bisa dengan bebas memilih lembaga pembiayaan, baik itu di bank, multifinance, koperasi, ataupun lembaga finansial lainnya.

Akan tetapi, poin yang menjadi permasalahan ialah sertifikat rumah yang akan digadai masih belum atas nama pemohon. Sehingga anda harus mencari referensi agar menemukan tempat gadai yang tepat dan bisa dipercaya.

Dalam hal ini, umumnya lembaga perbankan menolak gadai sertifikat dalam kondisi masih belum balik nama. Sebab bank hanya menerima pengajuan pinjaman sertifikat atas nama sendiri atau pasangan.

Gadai sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri

Adakah solusi yang bisa diambil agar pengajuan pinjaman sertifikat bukan atas nama sendiri bisa dilakukan? Tenang, dibawah ini kami sudah merangkum beberapa cara untuk menggadaikan sertifikat rumah atas nama orang lain.

Mungkin langkah-langkah yang dibutuhkan sangat sederhana, akan tetapi menjadi poin penting yang berpengaruh pada diterima atau ditolaknya pengajuan aplikasi kredit. Langkah yang dimaksud ialah :

1. Balik Nama

Langkah yang paling tepat dan cepat ialah dengan melakukan proses balik nama dari pemilik sebelumnya ke pemilik sekarang (pemohon). Dengan demikian, proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah bisa dengan lancar tanpa harus mengalami kendala.

Apabila sebelumnya memang sudah dilakukan transaksi jual beli yang disahkan dengan Akta Jual Beli (AJB), maka akan lebih baik jika pemilik yang baru melakukan balik nama sertifikat.

Tidak hanya berfungsi untuk legalitas kepemilikan, namun hal ini juga akan sangat membantu bagi anda yang ingin menggadaikan sertifikat.

2. Surat Kuasa

Jika memang tidak semat melakukan balik nama, maka anda bisa membuat surat kuasa yang menjelaskan bahwa sertifikat yang dijaminkan memang benar-benar milik anda selaku calon peminjam

Jangan lupa untuk menyertakan juka akta jual beli (AJB), bukti kwitansi atau bukti lain sebagai dokumen pendukung yang menyatakan proses jual beli tersebut memang benar terjadi.

3. Memilih Lembaga Pembiayan Yang Menerima

Anda jangan dulu berkecil hati meski sertifikat rumah yang hendak digadai bukan atas nama sendiri. Sebab masih ada lembaga yang menerima pengajuan kredit dengan kondisi yang demikian.

Salah satu contoh ialah gadai sertifikat rumah di leasing atau lembaga multifinance. Dimana jaminan yang bisa dibiayai merupakan sertifikat SHM/SHGB atas nama sendiri, pasangan, dan keluarga.

Intinya, sertifikat rumah yang masih atas nama orang tua bisa digadai di lembaga yang dimaksud.

4. Pinjaman Akta Jual Beli (AJB)

Alternatif lain yang bisa anda gunakan untuk mengajukan pinjaman sertifikat rumah di bank atau lembaga keuangan ialah dengan memanfaatkan gadai Akta Jual Beli (AJB).

AJB yang merupakan singkatan dari Akta Jual Beli, merupakan bukti yang sah atas pengalihan kepemilikan tanah atau bangunan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Kabar baiknya, saat ini anda juga sudah bisa menggadaikan AJB di lembaga pembiayaan. Meski plafon yang ditawarkan tidak begitu besar, namun hal ini bisa menjadi solusi masalah keuangan anda.

Intinya, meski sertifikat rumah belum dibalik nama, namun sudah terjadi proses jual beli yang sah dengan adanya bukti AJB. Maka AJB tersebut bisa digadaikan untuk mencairkan kredit.

5. Pinjam Tangan

Langkah ini mungkin sangat jarang dilakukan oleh calon pemohon pinjaman, sebab anda harus menggunakan nama orang lain untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.

Jika anda memang berada pada kondisi terdesak kebutuhan dana, maka bisa mengajukan pinjaman atas nama pemilik sertifikat.

Namun sebelum itu, anda harus musyawarah dengan pemilik sertifikat. Sebab tidak semua orang bersedia menjadi pihak yang meminjamkan namanya untuk mengajukan kredit di lembaga pembiayaan.

Ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak ingin ribet? Hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?