Ingin Gadai Sertifikat Rumah Di Koperasi? Pahami dulu sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya anda bisa mengajukan pinjaman di lembaga tersebut setelah menjadi anggota.

Sedikit menoleh kebelakang, sebelumnya kami sudah sempat membahas tentang syarat gadai sertifikat rumah di Koperasi. Pada artikel tersebut, kami membahas secara ringkas tentang persyaratan sekaligus hal-hal lain yang masih terkait.

Pada dasarnya proses gadai sertifikat rumah di Koperasi tidak berbeda jauh dengan lembaga multifinance yang lain. Namun karena bersifat gotong royong, tentu ada sejumlah poin yang perlu anda ikuti terlebih dahulu.

Sekedar untuk tambahan referensi, Koperasi merupakan salah satu lembaga yang terbilang masih eksis dan mempunyai kredibilitas tinggi di kalangan masyarakat.

Apalagi lembaga ini memang secara khusus menyasar masyarakat dari kalangan kecil dengan tujuan untuk membantu pertumbuhan ekonomi.

Sedangkan untuk prosesnya, gadai sertifikat rumah di koperasi sangat mudah dan cepat. Poin yang paling penting ialah anda sudah menjadi anggota dan paham dengan prosedur yang harus dilakukan.

Gadai Sertifikat Rumah Di Koperasi

Menerapkan sistem gotong royong dan kerjasama antar anggota, koperasi mempunyai misi untuk mensejahterakan anggota dengan menyalurkan dana pinjaman.

Produk pinjaman dana ini tentu menerapkan agunan atau jaminan. Sehingga untuk mencairkan kredit, anda harus menyerahkan agunan berupa barang berharga, bpkb kendaraan, ataupun sertifikat rumah.

Sedangkan jika dilihat dari sisi persyaratan yang dibutuhkan, terbilang sangat mudah dan sederhana. Apalagi fasilitas pinjaman yang ditawarkan terbilang menarik.

Sejumlah fasilitas yang kami maksud mencakup syarat yang mudah, dana pinjaman cepat cair, serta jasa pinjaman yang sangat kompetitif.

Persyaratan umum yang harus diikuti oleh calon debitur ialah :

  • Diwajibkan terdaftar atau menjadi anggota koperasi yang dituju.
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas.
  • Pengajuan bisa di kantor cabang atau melalui website koperasi terkait.

Ketentuan bangunan :

  • Tanah atau rumah merupakan bangunan permanen dan layak huni.
  • Agunan sudah mempunyai sertifikat berupa SHM atau SHGB atas nama pemohon atau pasangan.
  • Jarak antara aset jaminan dengan outlet atau kantor cabang koperasi tidak lebih dari 20 KM.
  • Menyerahkan aset jaminan berupa sertifikat SHM atau SHGB.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Koperasi

Terlepas dari persyaratan umum yang sudah kami paparkan di atas, anda juga harus menyiapkan sejumlah dokumen agar bisa mengajukan pinjaman di Koperasi. Dokumen yang dimaksud ialah :

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Surat / akta nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Pas foto terbaru
  • Kartu BPJS atau asuransi lain.
  • Rekening listrik terbaru
  • Slip gaji (untuk karyawan) / Surat Keterangan Penghasilan (wiraswasta)
  • Rekening koran dan tabungan
  • Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Foto rumah (dari depan dan jalan)
  • PBB dan STTS (bukti pembayaran pajak)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB)

Catatan!!! Semua dokumen syarat hanya diserahkan salinan atau fotokopi saja, kecuali sertifikat rumah yang hendak digadai.

Informasi Tambahan

Melihat daftar persyaratan di atas, tentu tidaklah sulit untuk anda menjadi anggota dan mengajukan aplikasi kredit di Koperasi. Poin pentingnya anda harus paham dengan alur yang harus dilalui.

Bagaimana dengan tenor pinjaman? Sebelum memilih tenor, ada baiknya anda mengukur kemampuan finansial anda untuk membayar cicilan per bulan. Tenor yang ditetapkan oleh koperasi sangat beragam dan fleksibel. Yakni mulai dari 6 bulan hingga 36 bulan (3 tahun).

Berapa suku bunga yang dibebankan? Disini kami tidak bisa memaparkan secara pasti berapa suku bunga yang dibebankan atas pinjaman yang anda ajukan.

Pasalnya setiap koperasi mempunyai syarat dan ketentuan yang berbeda. Sehingga penentuan suku bunga pun sesuai dengan peraturan yang ada di lembaga koperasi tersebut.

Mungkin hanya itu saja informasi yang bisa kami sampaikan. Semoga apa yang kami tulis disini bisa menjadi referensi yang memang berguna bagi yang membutuhkan.

Jika anda ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak ingin ribet? Yuk segera hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?