Informasi terkait Gadai Sertifikat Rumah : Syarat Dan Cara Pengajuan mungkin sudah banyak beredar di internet. Bahkan anda bisa menemukannya hanya dengan mencari dengan kata kunci sederhana saja.

Seperti yang kita ketahui, sertifikat rumah merupakan bukti kepemilikan atas tanah atau rumah yang mempunyai nilai sangat tinggi. Terlebih lokasi dari rumah anda terletak pada lokasi yang strategis.

Dalam hal ini, sertifikat rumah bisa dijaminkan sebagai agunan di bank atau leasing untuk mencairkan pinjaman. Sehingga anda pun bisa mengatasi masalah finansial dengan mudah.

Kenapa harus sertifikt rumah? Jika dibandingkan dengan gadai barang berharga lain, menjaminkan sertifikat rumah mempunyai nilai yang lebih tinggi.

Terlebih saat ini anda sedang terdesak dengan kebutuhan, sehingga mau tidak mau harus mencari alternatif agar masalah finansial anda bisa segera teratasi.

Yang menjadi poin pertanyaan disini ialah, apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa gadai sertifikat rumah? Yuk kita simak ulasan berikut agar anda tidak salah kaprah.

Gadai Sertifikat Rumah : Syarat Dan Cara Pengajuan

Sebelum anda mempersiapkan sejumlah syarat untuk mengajukan pinjaman di lembaga pembiayaan. Tentu anda harus memilih dulu mau menggadaikan sertifikat di lembaga mana.

Dibawah ini kami sudah merangkum dua lembaga yang umum dipilih oleh masyarakat untuk menjaminkan sertifikat mereka. Apa saja?

Gadai Sertifikat Rumah di Bank

Salah satu cara yang paling umum dipilih untuk gadai sertifikat rumah perorangan adalah di bank. Anda bisa dengan mudah mengajukan pinjaman dengan jaminan sertfikat rumah untuk memperoleh kredit multiguna dengan plafon atau pencairan pinjaman hingga 80-90%.

Tentu jumlah tersebut akan dihitung sesuai dengan nilai appraisal rumah yang hendak digadai. Sedangkan untuk tenor yang ditawarkan, umumnya juga sangat panjang, yakni mencapai 1 hingga 10 tahun.

Banyak masyarakat yang menjaminkan sertifikat rumah di bank lantaran dianggap aman dan bisa dipercaya. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang mengajukan ulang saat kredit sudah lunas.

Untuk bisa menggadaikan sertifikat rumah di bank, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Apa saja?

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 hingga 60 tahun.
  • Sudah bekerja dan mempunyai penghasilan tetap.
  • Mempunyai agunan seperti properti dengan kondisi pembangunan 100%.
  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Bukti Pajak Penghasilan.
  • Sertifikat pecahan yang sudah di balik nama.
  • Formulir Pengajuan Kredit Multiguna (KMG)
  • Bukti kwitansi DP
  • Keterangan penghasilan (slip gaji atau keterangan penghasilan)

Daftar syarat di atas hanya yang paling umum saja. Untuk informasi yang lebih lengkap, anda bisa menghubungi lembaga perbankan terkait.

Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Jika sebelumnya anda pernah mengajukan pinjaman di PT Pegadaian, mungkin dulu Pegadaian hanya menerima gadai barang bergerak. Sebagai contoh ialah bpkb motor atau mobil.

Namun untuk saat ini, anda juga sudah bisa mengajukan kredit multiguna dengan jaminan sertifikat rumah. Sehingga anda bisa memperoleh plafon pinjaman yang lebih tinggi.

Akan tetapi, di Pegadaian anda tidak bisa memperoleh dana pinjaman lebih dari Rp 50 juta. Sedangkan untuk tenor hanya berkisar antara 3 hingga 5 tahun.

Tidak berbeda dengan mengajukan kredit multiguna di bank, persyaratan gadai sertifikat rumah di Pegadaian pun hampir sama. Jika anda memang ada niat untuk mengajukan pinjaman di Pegadaian, berikut sejumlah syarat yang harus disiapkan terlebih dahulu :

  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Sudah bekerja dan mempunyai penghasilan tetap.
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Salinan Surat Nikah / Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Surat Keterangan Usaha.
  • Sertifikat rumah asli yang akan diagunkan.
  • Sertifikat tanah yang asli
  • IMB
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.

Cara Gadai Sertifikat Rumah

Jika anda sudah yakin ingin gadai sertifikat rumah, baik itu di bank, Pegadaian, ataupun leasing. Maka bisa datang langsung ke lembaga terkait dengan membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Dari sisi proses, mungkin gadai seertifikat rumah membutuhkan waktu lebih lama dibanding dengan gadai bpkb kendaraan. Namun dari segi plafon dan tenor, tentu pinjaman lebih besar dan plafon yang diajukan juga lebih tinggi.

Ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak ingin ribet? Silahkan hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?