Kredit Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua mungkin bisa anda ambil saat sedang terdesak dengan kebutuhan. Pertanyaannya, apa bisa gadai sertifikat rumah atas nama orang lain?
Tidak bisa dipungkiri jika pengajuan pinjaman dengan menggunakan sertifikat rumah memang menjadi pilihan terbaik saat seseorang membutuhkan dana pinjaman dengan plafon cukup besar.
Untuk anda yang ingin gadai sertifikat rumah atas nama sendiri, mungkin tidak ada masalah yang harus dihadapi. Sebab semua lembaga pembiayaan mensyaratkan aset tersebut milik pribadi dan atas nama pemohon.
Akan tetapi pertanyaan mulai muncul saat sertifikat rumah yang akan digadai masih atas nama orang lain. Dalam hal ini sertifikat tersebut masih atas nama orang tua.
Jika anda berada pada kondisi yang demikian, jangan terlalu khawatir terlebih dahulu. Sebab masih ada cara yang bisa anda gunakan. Sehingga anda tetap bisa menggadaikan sertifikat rumah tersebut.
Kredit Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua
Menurut yang kami lansir dari berbagai sumber, ketika anda hendak mengajukan pinjaman atas nama orang lain, ada cara alternatif agar pengajuan tersebut tetap bisa dilakukan.
Mungkin rincian ini tampak sederhana, namun mungkin saja ulasan berikut belum anda pikirkan sebelumnya. Apa saja tahapan yang bisa dilakukan?
1. Urus Proses Balik Nama Terlebih Dahulu
Cara pertama yang paling baik dan aman untuk diambil ialah melakukan proses balik nama sertifikat terlebih dahulu. Mungkin dari isi proses akan memakan waktu lebih lama serta anda harus mengeluarkan biaya tambahan.
Akan tetapi, dengan menerapkan cara ini anda akan terbebas dari potensi atau ancaman risiko masalah di kemudian hari. Masalah yang paling umum ialah sengketa ataupun yang lainnya.
Poin serupa juga berlaku untuk status aset yang belum dibuatkan sertifikatnya. Seperti tanah girik atau jenis tanah milik adat yang konversi haknya ke negara belum terdaftar melalui Kantor Pertanahan.
Jika anda tidak bisa mengurus proses balik nama sendiri, ada sejumlah lembaga pembiayaan yang siap membantu proses tersebut sebelum anda mengajukan pinjaman.
2. Surat Kuasa
Mungkin saja anda termasuk seseorang yang membeli rumah dari orang lain serta masih belum sempat melakukan balik nama (sertifikat masih atas nama pemilik sebelumnya.
Gadai sertifikat rumah atas nama orang lain seperti ini pada dasarnya tetap bisa diproses. Yakni cara yang bisa dilakukan ialah dengan membuat surat kuasa.
Nantinya, surat kuasa tersebut menjelaskan bahwa sertifikat yang akan diagunkan memang benar-benar milik anda. Namun umumnya anda juga akan diminta untuk menyertakan akta jual beli (AJB), bukti kwitansi, dan bukti lain sebagai dokumen pendukung bahwa proses jual beli yang dimaksud memang benar-benar ada.
3. Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain (Anggota Keluarga)
Pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain tetap dilanjut prosesnya jika nama pemilik sertifikat mempunyai hubungan keluarga secara vertikal.
Sebagai contoh hubungan tersebut ialah antara ayah dan anak, ibu dan anak, anak dan mertua, serta mertua dan menantu. Atau setidaknya nama yang dimaksud masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Umumnya proses ini akan ada syarat tambahan berupa surat pernyataan dari pemilik sertifikat dan anak-anaknya yang nantinya di legalisir oleh notaris, serta menyatakan bahwa nama dalam sertifikat tersebut bersedia untuk menggunakan asetnya sebagai jaminan pengajuan kredit.
Apabila memang ada kasus pengajuan dengan sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal. Maka sertifikat tersebut tetap harus dibalik nama terlebih dahulu, bahkan wajib melampirkan surat ahli waris.
4. Pinjam Tangan
Jika kebutuhan anda bersifat mendesak, tentu ada banyak jalan untuk memperoleh pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Yakni anda bisa mengajukan pinjaman atas nama pemilik sertifikat.
Sistem ini lazim disebut “Pinjam Tangan”. Akan tetapi tetap harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Tujuannya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Mungkin hal ini sangat jarang sekali dilakukan, sebab umumnya pemilik sertifikat tidak akan dengan mudah memberikan kepercayaan pada orang lain untuk menggunakan namanya. Terlebih untuk urusan berutang.
Mungkin hanya itu saja informasi yang bisa kami sampaikan. Jika anda ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak ingin ribet, bisa menghubungi whatsapp kami ⇒DISINI.