Jika anda mencari referensi tentang Pinjaman Bank BNI Jaminan Sertifikat Rumah, mungkin pembahasan kali ini akan sangat membantu. Sebab kami akan mengulas tentang syarat sekaligus penerapan suku bunga yang ditetapkan oleh bank BNI.

Pada ulasan sebelumnya, kami pernah membahas tentang beberapa syarat gadai sertifikat rumah di bank BNI. Namun masih banyak orang yang bertanya tentang prosedur serta penerapan buku pada pinjaman yang ditawarkan.

Nah agar informasi yang anda peroleh tidak setengah-setengah, maka akan lebih baik jika anda menyimak ulasan ini hingga tuntas.

Seperti yang pernah kami paparkan sebelumnya, Bank BNI merupakan salah satu lembaga perbankan terbaik dan ternama di Indonesia. Karena banyaknya kantor cabang di berbagai wilayah, sangat tidak heran jika nama BNI dikenal oleh masyarakat luas.

Bergerak di bidang lembaga keuangan, bank BNI juga menawarkan produk BNI Griya. Yakni berupa pinjaman dana tunai yang bisa diperoleh dengan menjaminkan sertifikat rumah.

Plafon yang ditawarkan juga terbilang tinggi, yakni mencapai hingga Rp 2,5 miliyar atau sebesar 80% dari nilai aset yang akan dijadikan agunan.

Pinjaman Bank BNI Jaminan Sertifikat Rumah

Poin yang tidak luput dari pertanyaan calon nasabah ialah, apa saja sih persyaratan yang harus ada sebelum mengajukan pinjaman di bank BNI?

Melansir dari website resmi bank BNI, setidaknya ada sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh nasabah saat mengajukan dan menjadi debitur di bank BNI.

Jadi,sebelum mengetahui persyaratan yang dibutuhkan. Mungkin informasi ini bisa menjadi daya tarik bagi anda agar lebih yakin menggadaikan sertifikat rumah di lembaga perbankan tersebut. Beberapa keuntungan yang dimaksud ialah :

  • Pinjaman bisa diajukan dengan agunan sertifikat rumah dan tanah.
  • Plafon pinjaman mempunyai limit hingga Rp 20 milyar.
  • Proses pengajuan bisa secara online dan offline.
  • Tenor kredit mencapai maksimal hingga 30 tahun.
  • Produk pinjaman tersedia untuk karyawan, profesional, dan wiraswasta.

Persyaratan Pinjaman Bank BNI Jaminan Sertifikat Rumah

Sebagai calon debitur, tentu anda harus paham dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak bank BNI. Syarat yang dimaksud tidak berbeda dengan yang ditetapkan oleh lembaga perbankan lain.

Pasalnya hanya berupa profil calon pemohon pinjaman, serta kelengkapan dokumen sebagai bahan administrasi saat pengajuan pinjaman dilakukan. Daftar persyaratan yang dimaksud ialah :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun (atau sudah menikah), dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan), serta maksimal 65 tahun untuk wiraswasta dan profesional.
  • Mengisi formulir pengajuan pinjaman dan menandatanganinya.
  • Melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
  • Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK)
  • Slip gaji (untuk karyawan) / Surat Keterangan Penghasilan (wiraswasta / profesional).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pas foto pemohon dan pasangan.
  • Foto rumah atau agunan.
  • Surat Keterangan Capeg, SK PN, SK Kenaikan Pangkat & Gaji berkala.
  • Karpeg dan Taspen
  • SHM, IMB, dan PBB terakhir.

Catatan!!! Semua dokumen yang dibutuhkan hanya berupa fotokopi atau salinan, kecuali pas foto dan aset (sertifikat) yang akan diagunkan.

Penerapan Biaya, Suku Bunga, dan Denda

Sejumlah poin yang tidak luput dari bahan pertimbangan ialah, anda harus paham dengan denda, suku bunga, dan biaya yang harus ditanggung saat menjadi nasabah kredit bank BNI. Beberapa poin yang dimaksud ialah :

  • Jangka waktu lebih dari 10 tahun.
  • Tahun ke-1 dan ke-2, suku bunga sebesar 11 % p.a efektif.
  • Untuk tahun ke-3 dan seterusnya, sesuai suku bunga efektif yang berlaku.
  • Jangka waktu kurang dari 10 tahun.
  • Tahun ke-1 dan ke-2, suku bunga sebesar 8,75% p.a efektif.
  • Bunga tahun ke-3 sebesar 10,25% p.a efektif.
  • Tahun ke-4 hingga lunas sesuai dengan suku bunga efektif yang berlaku.

Membahas mengenai denda, tentu anda tidak akan dikenakan biaya tersebut jika teratur membayar cicilan saat jatuh tempo. Dengan kata lain, biaya tersebut masih bisa dihindari.

Untuk proses pengajuan, anda bisa datang langsung ke kantor cabang bank BNI terdekat. Selanjutnya anda akan diarahkan langsung oleh petugas yang melayani.

Namun jika anda Ingin dibantu proses gadai sertifikat rumah di bank BNI? Bisa menghubungi whatsap kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?