Produk Pinjaman Bank BTN Jaminan Sertifikat Rumah sangat disukai oleh debitur lantaran kemudahan yang ditawarkan. Tidak hanya dari sisi syarat saja, namun juga dari sisi prosedur yang diberlakukan.

Meski sebagai pencetus produk kredit multiguna jaminan sertifikat rumah, namun tidak sedikit orang yang masih bertanya tentang persyaratan mengajukan produk pinjaman tersebut.

Tidak bisa dipungkiri jika gadai sertifikat rumah di bank BTN menjadi salah satu solusi paling mudah saat anda membutuhkan dana dadakan.

Terdapat sejumlah keuntungan yang bisa anda peroleh saat menjadi debitur kredit yang ditawarkan oleh bank BTN. Salah satunya ialah aset yang diagunkan dijamin aman, serta plafon pinjaman yang sangat tinggi.

Dengan memanfaatkan sertifikat tanah atau rumah, anda sudah bisa mencairkan pinjaman hingga ratusan juta. Tenornya pun terbilang lama, yakni mencapai hingga 10 tahun.

Uniknya, dana pinjaman yang sudah cair bisa anda pergunakan untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari yang bersifat produktif (tambahan modal usaha), atau yang bersifat konsumtif.

Pinjaman Bank BTN Jaminan Sertifikat Rumah

Produk paling familiar yang disediakan oleh bank BTN ialah KAR BTN (Kredit Agunan Rumah). Melalui produk ini, anda bisa memperoleh berbagai keuntungan sekaligus.

Selain dari pada itu, debitur juga akan memperoleh perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Peranan dari asuransi ini ialah untuk mencegah hal-hal negatif terjadi pada nasabah dan aset agunan.

Nah yang menjadi poin pertanyaan disini ialah, apa saja sih daftar persyaratan yang dibutuhkan agar pengajuan aplikasi kredit bisa diterima? Untuk jawaban yang lebih lengkap, bisa anda simak ulasan dibawah ini.

Syarat Pinjaman Bank BTN Jaminan Sertifikat Rumah

Ketika anda sudah yakin dan memutuskan untuk mengajukan pinjaman di bank BTN. Maka poin pertama yang patut diperhatikan ialah syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

Mungkin saja jika syarat yang dimaksud tampak begitu sederhana. Akan tetapi hal tersebut juga menjadi poin penting diterimanya proses pengajuan aplikasi kredit.

Nah untuk anda yang ingin gadai sertifikat rumah di Bank BTN, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun (sudah menikah) dan maksimal berusia 65 tahun saat tenor berakhir.
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Sudah bekerja sebagai pegawai / wiraswasta / profesional dengan penghasilan tetap minimal Rp 4 juta.
  • Masa kerja atau usaha sudah berjalan minimal 1 tahun.
  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan.
  • Kartu Keluarga (KK) / Surat atau akta nikah (bagi yang sudah menikah).
  • Surat Keterangan Pengangkatan Pegawai
  • SK penghasilan (wiraswasta / profesional) / slip gaji 3 bulan terakhir (untuk karyawan)
  • Legalitas usaha (wiraswasta / profesional)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha (untuk wiraswasta / profesional)
  • Akta pendirian perusahaan / usaha (wiraswasta)
  • Surat izin Praktik (profesional)
  • Rekening tabungan BTN (bagian depan / cover saja)
  • Legalitas jaminan (SHM / SHGB / IMB)

Catatan!!! Dokumen syarat yang dibutuhkan hanya berupa salinan atau fotokopi saja, kecuali aset agunan (sertifikat rumah) yang hendak digadai.

Penetapan Suku Bunga & Biaya

Tidak hanya menyiapkan sejumlah syarat saja, namun anda juga harus memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan aplikasi kredit di Bank BTN dengan agunan sertifikat rumah.

Mungkin hal ini tampak sederhana, tapi bisa jadi informasi yang kami paparkan menjadi bahan pertimbangan saat anda memutuskan untuk menjadi debitur di Bank BTN.

Dalam hal ini, ada sejumlah biaya yang mungkin akan dibebankan pada pihak pemohon pinjaman. Sebab ada pihak lain yang juga ikut andil saat proses survey, administrasi, dan yang lainnya.

Terlepas dari itu, penerapan suku bunga yang dibebankan oleh bank BTN juga tidak terlampau tinggi. Sehingga hal ini tidak ikut berpengaruh pada jumlah angsuran per bulan.

Lebih jelasnya, berikut sejumlah biaya yang perlu diketahui sebelum mengajukan pinjaman di bank BTN :

  • Suku bunga KAR BTN sebesar 12,5% hingga 14% per tahun.
  • Biaya provisi 1% dari pinjaman yang dilunasi.
  • Materai sebesar Rp 6.000
  • Biaya administrasi sebesar Rp 500 ribu.
  • Pelunasan dipercepat sebesar 1% dari nominal pinjaman yang akan dilunasi.
  • Denda keterlambatan sebesar 1,5% dari jumlah angsuran.

Mungkin hanya itu saja yang bisa kami sampaikan. Jika anda ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak ingin ribet, bisa menghubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?