Produk Pinjaman BFI Jaminan Sertifikat Rumah saat ini kian populer lantaran tidak sedikit nasabah yang ingin menggadaikan surat hunian mereka di lembaga tersebut.
Namun sebelum anda mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di BFI Finance, ada baiknya jika memahami dulu semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dengan mengetahui semua persyaratan, maka secara tidak langsung anda akan lebih mudah dalam mengajukan pinjaman. Bahkan prosesnya mungkin akan lebih cepat.
Seperti yang kita ketahui, BFI Finance merupakan salah satu leasing atau lembaga pembiayaan yang mengeluarkan produk kredit multiguna, yakni berupa pinjaman dengan agunan.
Lembaga ini menawarkan beberapa produk pembiayaan yang mungkin akan sangat membantu bagi kalangan orang yang membutuhkan. Entah itu kebutuhan yang bersifat produktif, seperti tambahan modal usaha. Ataupun kebutuhan yang bersifat konsumtif.
Dan disini, tidak sedikit orang yang bertanya tentang syarat dan ketentuan pihak BFI. Sehingga kami pun merasa tertarik untuk mengulasnya.
Pinjaman BFI Jaminan Sertifikat Rumah
Jika anda melihat langsung dari website resmi BFI Finance, tentu artikel ini hanya sebagai tambahan referensi saja. Sebab disana sudah dibahas secara jelas semua syarat, ketentuan, hingga prosedur yang bisa dilakukan.
Fokus pada persyaratan, setidaknya ada beberapa kategori syarat yang harus dilengkapi sebelum anda mengajukan aplikasi kredit jaminan sertifikat rumah. Selengkapnya bisa anda lihat dibawah ini.
Profil Calon Debitur
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun dengan status perkawinan belum menikah, menikah, dan cerai.
- Status tempat tinggal merupakan rumah sendiri, pasangan, keluarga, kontrak tahunan.
- Profesi atau pekerjaan sebagai karyawan (minimal tetap 2 tahun) dan wiraswasta (minimal berjalan 2 tahun).
- Aplikasi kredit tidak akan disetujui jika jenis usaha atau profesi melanggar hukum.
Profil Aset Rumah / Ruko
- Rumah merupakan bangunan permanen yang ditempati atau layak huni dan terawat dengan baik.
- Bisa dibiayai jika rumah berada pada lokasi cluster, komplek atau pemukiman.
- Rumah atau bangunan tidak berada dalam gang atau setidaknya bisa dilewati 1 mobil.
- Lokasi rumah tidak berdekatan dengan fasilitas umum seperti kuburan dan sutet.
- Rumah tidak dalam kondisi sengketa ataupun proses jual.
- Jaminan yang bisa di biayai hanya sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) atas nama sendiri, pasangan, dan keluarga (dalam satu KK).
Sejumlah poin yang kami sebutkan di atas hanya berupa syarat umum saja. Bagaimana dengan kelengkapan dokumen? Yuk simak daftar dibawah ini.
Kelengkapan Dokumen Pinjaman Sertifikat Rumah BFI
Terlepas dari kategori syarat umum di atas, tentu anda juga harus melengkapi dokumen administrasi sebelum mengajukan pinjaman di BFI Finance.
Mungkin kelengkapan dokumen yang dibutuhkan tidak berbeda jauh dengan yang ditetapkan oleh lembaga pembiayaan yang lain. Ini daftar lengkapnya :
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Surat / Akta Nikah (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2 tahun terakhir / rekening listrik 6 bulan terakhir (pilih salah satu bulan saja).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Slip gaji 6 bulan terakhir (pemohon dan pasangan jika sudah menikah)
- Rekening koran pasangan 6 bulan terakhir (jika sudah menikah)
- Surat keterangan kerja pemohon
- SIUP / TDP / akta perusahaan / izin usaha / izin praktik
- Pajak bumi dan bangunan (PBB)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB)
Catatan!!! Semua dokumen yang dibutuhkan hanya berupa salinan atau fotokopi saja, kecuali (SHM / SHGB) yang akan dijadikan agunan.
Cara Mengajukan Pinjaman BFI Jaminan Sertifikat Rumah
Saat anda sudah merasa yain jika semua persyaratan sudah lengkap, maka poin berikutnya ialah mengetahui tata cara atau tahapan prosedur pengajuan aplikasi kredit di lembaga pembiayaan tersebut.
Untuk saat ini, anda bisa mengajukan pinjaman secara offline (datang langsung ke kantor cabang), atau bisa pula dengan cara online (bisa melalui website resmi atau layanan mitra).
Untuk tahapannya, nanti anda akan dibantu langsung oleh petugas BFI. Jika anda memang ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak ingin ribet? Segera hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.