Ingin mengajukan Pinjaman Di Koperasi Jaminan Sertifikat Rumah? Tentu sebelumnya anda harus paham dulu dengan semua persyaratan yang dibutuhkan. Sehingga saat waktunya tiba, anda tidak bingung mempersiapkan semuanya.
Membahas tentang tawaran pinjaman dari lembaga koperasi, mungkin sebagian orang sudah paham betul dengan alur atau bahkan persyaratan yang dibutuhkan.
Pasalnya nama koperasi sudah bukan hal yang asing. Meski tidak terbilang baru, namun produk pinjaman yang ditawarkan tetap menarik dengan suku bunga yang rendah.
Namun jika membahas tentang persyaratan gadai sertifikat rumah, mungkin saja ada sebagian orang yang belum paham. Sebab umumnya koperasi hanya menerima aset agunan berupa bpkb kendaraan.
Namun untuk saat ini, bagi anda yang menginginkan plafon pinjaman dalam jumlah besar. Bisa menjaminkan sertifikat rumah sebagai agunan untuk mencairkan pinjaman.
Hal tersebut lantaran nilai aset yang diagunkan lebih tinggi dibanding kendaraan. Sehingga plafon yang ditawarkan otomatis juga semakin tinggi.
Sedangkan untuk prosesnya, secara dasar prosedur gadai sertifikat rumah di koperasi sangatlah mudah. Poin yang paling penting hanyalah, anda sudah terdaftar dan tercatat sebagai anggota.
Nah yang menjadi pertanyaan adalah ketika sudah menjadi anggota, apa saja sih persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mengajukan pinjaman di koperasi?
Pinjaman Di Koperasi Jaminan Sertifikat Rumah
Bergerak sebagai lembaga keuangan, koperasi mempunyai misi untuk mensejahterakan anggota melalui penyaluran dana pinjaman beragun (ada jaminan). Mulai dari barang berharga, bpkb kendaraan, hingga sertifikat rumah.
Bahkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman tersebut sangatlah sederhana. Ingin gadai sertifikat rumah di koperasi? Simak daftar syarat berikut :
- Diwajibkan menjadi anggota koperasi yang dituju.
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas.
- Pengajuan bisa di kantor cabang atau melalui website koperasi terkait.
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Surat / akta nikah (bagi yang sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Pas foto terbaru
- Kartu BPJS atau asuransi lain.
- Rekening listrik terbaru
- Slip gaji (untuk karyawan) / Surat Keterangan Penghasilan (wiraswasta)
- Rekening koran dan tabungan
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto rumah (dari depan dan jalan)
- PBB dan STTS (bukti pembayaran pajak)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB)
Catatan!!! Semua dokumen syarat hanya diserahkan salinan atau fotokopi saja, kecuali sertifikat rumah yang hendak digadai.
Ketentuan aset / Bangunan
Terlepas dari syarat umum dan kelengkapan dokumen di atas, anda juga harus memperhatikan jenis bangunan yang bisa digadai di koperasi.
Intinya sebelum mengajukan pinjaman, anda harus memperhatikan ketentuan bangunan yang sudah ditetapkan oleh pihak koperasi. Ketentuan yang dimaksud adalah :
- Tanah atau rumah merupakan bangunan permanen dan layak huni.
- Agunan sudah mempunyai sertifikat berupa SHM atau SHGB atas nama pemohon atau pasangan.
- Jarak antara aset jaminan dengan outlet atau kantor cabang koperasi tidak lebih dari 20 KM.
- Menyerahkan aset jaminan berupa sertifikat SHM atau SHGB.
Selanjutnya, bagaimana sih prosedur pengikatan jaminan? Tentu semua tergantung dengan kebijakan koperasi yang anda tuju atau anda pilih. Secara umum, anda diwajibkan untuk melakukan pengikatan jaminan dengan membuat surat pengajuan hutang secara notaris.
Sedangkan untuk tenor pinjaman, anda harus bisa mengukur kemampuan finansial yang dimiliki. Tenor yang ditawarkan mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun.
Mengambil kesimpulan dari ulasan yang kami rangkum di atas, tentu tidaklah sulit untuk mengajukan pinjaman sertifikat rumah di koperasi.
Tahapanya ialah anda harus mendaftar sebagai anggota, menyiapkan dokumen persyaratan, dan yang terakhir ialah mengajukan pinjaman sesuai plafon yang dibutuhkan.
Perlu kami tekankan kembali, koperasi hanya menjadi saah satu dari lembaga pembiayaan yang mungkin membuat anda tertarik. Namun selain itu, anda juga bisa gadai sertifikat rumah anda di bank, pegadaian, dan leasing.
Mungkin hanya itu saja informasi yang bisa kami sampaikan. Jika anda ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak ingin ribet? Tentu bisa segera menghubungi whatsapp kami ⇒DISINI.