Pinjaman Di Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah mungkin sudah tidak asing bagi sebagian orang. Apalagi sebelumnya sudah pernah menjadi debitur di lembaga pembiayaan tersebut.

Saat hendak mengajukan pinjaman di PT Pegadaian, poin yang sering dipertanyakan ialah tidak luput dari syarat dan juga prosedur yang harus dilakukan.

Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami akan mencoba untuk memberikan ulasan tersebut agar anda lebih paham dan punya referensi tambahan sebelum mengajukan aplikasi kredit.

Nah seperti yang kita ketahui, PT Pegadaian merupakan lembaga finansial yang menawarkan produk mereka dengan sistem gadai. Baik itu barang elektronik, bpkb kendaraan hingga sertifikat rumah.

Apabila jumlah atau plafon pinjaman yang anda butuhkan terbilang kecil, maka bisa dialihkan dengan gadai bpkb mobil atau motor.

Beda lagi jika pinjaman yang dibutuhkan dalam sakala besar, maka solusi yang paling tepat untuk anda ambil ialah dengan gadai sertifikat rumah.

Terlepas dari itu, Pegadaian juga berada dibawah naungan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Sehingga dari sisi keamanan sudah bisa dipercaya dan tidak diragukan lagi.

Pinjaman Di Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah

Tidak berbeda dengan sejumlah artikel yang sudah pernah kami bahas sebelumnya, poin yang paling penting sebelum mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian ialah persyaratan yang dibutuhkan.

Dengan menyiapkan semua persyaratan dengan baik dan benar, maka akan menjadikan proses pengajukan kredit berjalan lebih lancar.

Perlu diketahui, Pegadaian menerapkan prosedur yang sangat ketat sebelum lembaga tersebut memberikan dana pinjaman pada nasabah. Sehingga mau tidak mau, anda harus mengikuti semua syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak Pegadaian.

Menurut yang kami kutip dari website resmi PT Pegadaian, ada dua kategori syarat yang perlu disiapkan. Penasaran? Yuk simak daftar berikut.

Persyaratan Nasabah

Syarat pertama yang perlu diperhatikan ialah syarat nasabah, hal ini terkait dengan identitas calon debitur yang hendak mengajukan pinjaman. Syarat yang dimaksud ialah :

  1. Pemohon berusia minimal 21 tahun ketika mengajukan pinjaman dan maksimal 65 tahun ketika kredit lunas.
  2. Karti identitas berupa KTP dan KK
  3. IMB untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta, surat keterangan usaha bagi pelaku usaha.
  4. Sudah bertani minimal 2 tahun (untuk petani) dan mendapat penghasilan rutin.
  5. Mempunyai usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun (untuk pengusaha mikro) serta menjalankan usaha secara syariat dan sah secara hukum.
  6. Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian serta minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung (untuk TNI / POLRI).
  7. Mempunyai penghasilan rutin seriap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya (untuk pensiunan).
  8. Mempunyai izin praktek kerja dan sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun (profesional formal). Contoh : Dokter, Pengacara.
  9. Tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) serta sudah berjalan minimal 2 (dua) tahun (untuk profesional non formal). Contoh : Driver, dll.

Kelengkapan Dokumen

Selain syarat umum, ada pula sejumlah dokumen yang harus ada sebelum anda mengajukan pinjaman. Mungkin dokumen yang dimaksud tidak berbeda jauh dengan yang ditetapkan oleh lembaga lain. Daftar lengkapnya bisa anda lihat di bawah ini.

  • Tanah produktif dengan lokasi atau struktur yang tidak sulit untuk dijangkau.
  • Status tanah tidak mengalami sengketa, terblokir atau bermasalah.
  • Tanah tidak sedang dijaminkan atau diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
  • Lokasi tanah tidak berbeda dengan tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan atau berada di naungan satu kantor wilayah yang sama.

Apabila jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, berikut sejumlah poin yang perlu diperhatikan :

  • Mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk plafon pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
  • Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Lebar jalan di muka minimal bisa dimasuki oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak bangunan / rumah minimal 20 meter dari SUTET.
  • Bukan area atau wilayah yang rawan banjir (2 tahun terakhir).
  • Bukan jalur hijau serta tidak dalam sengketa hukum.
  • Lokasi tanah tidak boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Ingin dibantu agar proses gadai sertifikat rumah menjadi lebih mudah? Yuk hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?