Sudah banyak orang yang mengajukan Pinjaman Sertifikat Rumah Bank BRI. Bahkan kesemuanya menyatakan puas lantaran proses pengajuan sangat mudah dan cepat.
Di beberapa postingan sebelumnya, kami sudah pernah membahas tentang tata cara dan juga persyaratan gadai sertifikat rumah di Bank BRI.
Akan tetapi, untuk memberikan rincian yang lebih detail dan spesifik. Maka tidak ada salahnya jika disini kami mencoba untuk membuka ulasan baru agar anda lebih paham.
Nah seperti yang kita ketahui, Bank BRI menjadi salah satu lembaga perbankan terbaik dan terbesar di Indonesia. Nama BRI dikenal hingga pelosok desa dan kantor cabangnya bisa ditemukan dengan mudah di berbagai wilayah.
Mempunyai peranan sebagai terbaik dan ternama, sudah tentu kredibilitas dari bank ini tidak perlu diragukan lagi. Bahkan BRI juga menawarkan produk pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.
Jika anda memang ada niat untuk mengajukan pinjaman dana tunai dengan plafon tinggi. Maka bisa memanfaatkan produk yang dikeluarkan oleh bank BRI ini. Produk yang dimaksud ualah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes BRI.
Yang menjadi poin pertanyaan ialah, bagaimana dengan syarat dan prosedur pengajuan pinjaman? Apa ada dokumen khusus agar pengajuan kredit cepat diterima?
Agar anda tidak hanya menerka dan memperoleh jawaban yang lebih pasti. Akan lebih baik jika menyimak ulasan yang sudah kami rangkum dibawah ini.
Pinjaman Sertifikat Rumah Bank BRI
Langkah awal sebelum anda mengajukan aplikasi kredit di lembaga multifinance, termasuk diantaranya ialah Bank BRI. Maka anda harus paham dulu dengan persyaratan yang diberlakukan.
Terlebih plafon kredit yang diajukan berjumlah besar. Sehingga secara tidak langsung jaminan yang dibutuhkan juga harus sebanding dengan plafon yang diajukan tersebut.
Dalam hal ini, tidak semua jenis sertifikat rumah bisa digadai atau memenuhi kriteria yang diterima oleh pihak BRI. Tidak terkecuali tanah atau rumah yang dalam kondisi sengketa.
Intinya, sebelum anda mengajukan pinjaman. Perhatikan dulu sejumlah hal agar saat pengajuan sudah tiba. Tidak ada kendala yang menghalangi.
Jika anda sudah menemui jalan buntu dan hendak menggadaikan sertifikat rumah di bank BRI. Berikut sejumlah syarat yang harus dilengkapi :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun.
- Fotokopi kartu identitas (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Salinan Kartu Keluarga (KK) / Akta Nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan buku tabungan BRI
- Pas foto terbaru pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Formulir permohonan pinjaman BRI yang sudah ditandatangani.
- Tidak ada masalah kredit sebelumnya.
- Memiliki bisnis / usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun.
- Melampirkan izin usaha / izin praktik (SIUP, SKU, TDP, dll)
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Prosedur Pinjaman Sertifikat Rumah Bank BRI
Dalam hal proses pengajuan pinjaman, terdapat sejumlah tahapan yang harus anda lakukan. Beberapa diantaranya ialah :
- Melengkapi Dokumen Persyaratan : Anda bisa melihat daftar persyaratan sesuai yang ada pada daftar di atas. Baik itu berupa KTP, KK, NPWP, ataupun aset yang akan dijadikan agunan.
- Datang Ke Kantor Cabang BRI : Jika syarat sudah lengkap, maka langkah selanjutnya ialah mendatangi kantor cabang bank BRI terdekat. Ambil antrean dan sampaikan pada petugas jika anda hendak mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah.
- Mengisi Formulir Pengajuan : Tahap berikutnya, petugas akan memberikan formulir pengajuan aplikasi kredit. Isi sesuai data yang sebenarnya dan langsung di tandatangani.
- Proses Pengajuan Pinjaman : Saat formulir sekaligus dokumen syarat sudah diserahkan, maka pihak bank BRI akan memproses pengajuan pinjaman anda. Dilanjut dengan adanya verifikasi data dari dokumen yang sudah masuk sekaligus dilakukan survey.
- Tunggu Keputusan Bank BRI : Jika di tahap sebelumnya dianggap layak dan memenuhi persyaratan. Maka bank BRI akan menyetujui kredit yang anda ajukan. Tunggu beberapa hari hingga ada keputusan dari pihak bank BRI.
- Pinjaman Disetujui : Saat pinjaman anda sudah disetujui, maka cukup tandatangan kontrak dan pinjaman bisa dicairkan.
Demikianlah ulasan singkat yang bisa kami paparkan. Jika anda ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak mau ribet, bisa menghubungi whatsapp kami ⇒DISINI.