Apa saja Syarat Gadai BPKB Motor Atas Nama Orang Lain? Apa bisa menggadaikan bpkb kendaraan yang bukan atas nama sendiri?
Untuk saat ini, ada begitu banyak lembaga pembiayaan atau leasing yang menawarkan produk kredit multiguna. Bahkan ada beberapa yang menerima pengajuan pinjaman bpkb atas nama orang lain.
Oleh karena itu, anda jangan dulu berkecil hati meskipun mempunyai kendaraan yang masih belum dibalik nama. Karena tetap bisa dipergunakan untuk mengajukan pinjaman.
Yang terpenting, anda sudah melengkapi semua dokumen persyaratan yang diminta. Baik itu dari sisi profil pemohon (anda sendiri) dan juga dokumen atau surat kendaraan yang hendak digadai.
Syarat Gadai BPKB Motor Atas Nama Orang Lain
Sebelum anda mengetahui daftar persyaratan untuk gadai bpkb bukan atas nama sendiri. Disini kami terlebih dahulu akan memberitahukan sejumlah lembaga pembiayaan yang menerima proses gadai bpkb atas nama orang lain tersebut.
Jika anda mengumpulkan informasi dari internet, mungkin akan menemukan sejumlah lembaga yang menerima pengajuan pinjaman bpkb. Namun tidak kesemuanya menerima aplikasi kredit dengan jaminan bpkb yang bukan atas nama sendiri. Adapun leasing atau lembaga yang dimaksud ialah :
1. BFI Finance
BFI menjadi leasing terbaik yang saat ini banyak nasabah yang mempercayakan bpkb mereka untuk digadaikan disana. Bahkan mungkin anda termasuk salah satunya.
Proses gadai bpkb motor di BFI Finance sangatlah mudah, bahkan untuk kendaraan yang masih atas nama orang lain sekalipun.
Pada prosesnya, anda hanya akan diminta untuk membawa surat kuasa atau bukti jual beli antara anda dengan pihak pertama (atas nama di kendaraan). Serta harus menyertakan fotokopi KTP pemilik asli kendaraan.
Selain itu, gadai bpkb motor di BFI bisa dilakukan tanpa survey. Sehingga pengajuan pinjaman anda pun akan lebih mudah diterima dan pinjaman lebih cepat cair.
2. Pegadaian
Selain BFI Finance, tempat gadai bpkb motor atas nama orang lain yang juga tidak kalah populer ialah Pegadaian. Karena dikelola oleh negara yang termasuk BUMN, semua aktivitas keuangan di lembaga ini dijamin aman.
Hingga saat ini, tidak sedikit orang yang memanfaatkan Pegadaian sebagai salah satu pilihan tempat untuk menggadaikan barang, tidak terkecuali BPKB motor.
Bahkan plafon plafon pinjaman yang ditawarkan lumayan tinggi dengan tenor yang terbilang fleksibel.
3. PinjamanBPKB.com
Website PinjamanBPKB.com merupakan dealer atau agen leasing dan lembaga pembiayaan yang mempunyai banyak mitra terpercaya.
Dengan satu wesite saja, anda sudah bisa dengan bebas memilih leasing sesuai dengan keinginan. Bahkan daftar persyaratan untuk menggadaikan bpkb sangat mudah.
Untuk proses gadai bpkb motor yang lebih cepat dan efisien, anda bisa menghubungi kontak whatsapp ⇒DISINI.
Persyaratan Gadai BPKB Motor Atas Nama Orang Lain
Jika anda ingin menggadaikan surat kendaraan yang masih bukan atas nama sendiri atau belum dibalik nama. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat yang dimaksud ialah :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan KTP pemilik sebelumnya.
- Salinan Kartu Keluarga (KK) / Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Slip gaji (untuk karyawan) / Surat Keterangan Penghasilan (Wiraswasta / profesional).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Buku tabungan / rekening koran 3 bulan terakhir.
- Struk pembayaran tagihan listrik / PAM / Telepon / PBB
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) + Notice pajak yang masih aktif.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) + Faktur Pembelian (asli dan fotokopi).
- Surat bukti jual beli dengan pemilik sebelumnya (kwitansi, dll)
Melihat daftar syarat yang sudah kami paparkan di atas, gadai bpkb motor atas nama orang lain masih tetap bisa dilakukan. Asal anda memilih leasing atau lembaga pembiayaan yang tepat.
Untuk proses pengajuan sendiri, umumnya bisa dilakukan dengan berbagai alternatif. Mulai dengan mengunjungi langsung kantor cabang lembaga pembiayaan terkait (offline), atau dengan layanan online.
Layanan online disini bisa diakses melalui website resmi (mengisi formulir online), email, dan juga whatsapp. Semua tergantung anda mau memilih cara yang mana.