Syarat Gadai BPKB Motor Bukan Atas Nama Sendiri tentu tidak berbeda jauh antara leasing atau lembaga pembiayaan yang satu dengan yang lainnya. Yang menjadi pembeda mungkin hanya dari prosedur yang diberlakukan.

Meski awalnya sangat sangat jarang lembaga pembiayaan menerima pengajuan bpkb motor atas nama orang lain. Namun saat ini, sudah banyak leasing yang bersedia memberikan pinjaman dengan jaminan bpkb bukan atas nama sendiri.

Hal tersebut tidak lain dengan tujuan untuk membantu calon nasabah dalam menyelesaikan masalah finansial. Sehingga mereka tidak bingung serta bisa dengan mudah mencairkan pinjaman.

Disini kami mungkin tidak akan menyebutkan nama leasing satu per satu, karena sebelumnya kami sudah sempat membahas gadai bpkb motor atas nama orang lain beserta daftar leasing yang menyediakan produk.

Nah, untuk sekedar menambah wawasan terkait dengan informasi pinjaman bpkb motor bukan atas nama sendiri. Berikut kami sudah menyediakan beberapa rincian yang bisa dipelajari.

Syarat Gadai BPKB Motor Bukan Atas Nama Sendiri

Untuk kondisi ekonomi masyarakat seperti sekarang, banyak orang yang merasa kesulitan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan. Baik itu yang bersifat konsumtif ataupun produktif.

Salah satu jalan alternatif ialah menggadaikan bpkb motor yang syarat dan waktu pencairannya relatif lebih cepat dibanding dengan agunan lain.

Kenapa harus bpkb motor? Anda pastinya sudah tahu bahwa saat ini motor menjadi moda transportasi yang hampir setiap orang memilikinya.

Selain alasan lebih efisien waktu, motor bisa dibeli dengan harga yang murah dibanding dengan mobil ataupun agunan lainnya.

Yang menjadi permasalahan disini ialah, bagaimana jika nama yang tertera pada bpkb masih bukan atas nama sendiri? Akankan pengajuan pinjaman masih bisa diterima?

Tentu anda tidak perlu merasa khawatir yang berlebihan, sebab saat ini anda begitu banyak leasing yang menyediakan produk pinjaman khusus untuk gadai bpkb motor beda nama.

Poin yang paling penting ialah, anda sudah melengkapi semua daftar syarat yang diminta oleh pihak leasing. Baik itu dokumen pemohon ataupun kelengkapan data kendaraan yang hendak digadai.

Persyaratan Gadai BPKB Motor Bukan Atas Nama Sendiri

Selayaknya mengajukan pinjaman dengan nama sendiri atau atas nama pribadi, syarat yang dibutuhkan saat mengajukan pinjaman bpkb motor atas nama orang lain tidaklah berbeda.

Apabila anda memang ingin menggadaikan surat kendaraan yang masih atas nama orang lain, atau memang belum sempat melakukan balik nama. Maka setidaknya anda harus melengkapi sejumlah syarat yang dibutuhkan. Adapun persyaratan yang dimaksud mencakup :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga berdomisili di Indonesia.
  • Pemohon berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat tenor berakhir.
  • Salinan Kartu identitas (e-KTP) pemohon beserta KTP pemilik sebelumnya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) / Akta atau buku nikah (untuk yang sudah menikah).
  • Slip gaji / bukti penghasilan (untuk karyawan) / Surat Keterangan Penghasilan (untuk wiraswasta / profesional)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah di fotokopi.
  • Struk pembayaran listrik / Telepon / PAM / PBB terakhir.
  • Buku tabungan / rekening koran 3 bulan terakhir.
  • Salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Notice Pajak yang masih berlaku.
  • Surat bukti jual beli pemohon dengan pemilik sebelumnya (kwitansi, dll)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) + Faktur pembelian (asli dan fotokopi)

Tips Lanjutan

Nah melihat sejumlah daftar persyaratan di atas, tentu bukanlah hal yang sulit untuk mengajukan pinjaman bpkb motor meski masih belum dilakukan balik nama.

Pasalnya, proses gadai bpkb motor atas nama orang lain masih tetap bisa dilakukan. Yang terpenting anda sudah memilih leasing atau lembaga pembiayaan yang tepat.

Bagaimana dengan proses pengajuannya? Secara umum prosedur pengajuan bisa dilakukan dengan berbagai pilihan alternatif. Baik itu dengan berkunjung langsung ke outlet (kantor cabang) lembaga terkait, atau bisa pula memanfaatkan layanan online.

Jika anda memilih layanan offline, anda bisa datang langsung ke outlet atau kantor cabang leasing terdekat. Tentu anda harus membawa daftar persyaratan dengan lengkap.

Sedangkan untuk pengajuan online, umumnya disediakan kontak whatsapp yang bisa dihubungi oleh calon konsumen. Lebih singkatnya, silahkan hubungi whatsapp ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?