Syarat Gadai BPKB Motor Di Pegadaian Syariah pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan mengajukan pinjaman di Pegadaian konvensional. Akan tetapi, akad yang diterapkan disesuaikan menurut syariat Islam.

Seperti yang kami jelaskan pada paragraf pertama, cara gadai bpkb motor di Pegadaian Syariah dan Pegadaian konvensional menerapkan prinsip yang berbeda.

Apabila anda mempunyai kehendak untuk mengajukan pinjaman tanpa harus memikirkan atau melibatkan riba, maka Pegadaian syariah ini bisa menjadi solusi yang paling tepat bagi anda.

Jika membahas secara singkat informasi mengenai perbedaan gadai syariah dengan yang diterapkan pada sistem konvensional, yakni terletak pada akadnya.

Di Pegadaian syariah mempunyai 2 akad yang dikenal dengan Rahn dan Arrum. Sedangkan untuk akad gadai di Pegadaian konvensiona menggunakan akad gadai biasa.

Lantas seperti apa syarat yang dibutuhkan agar bisa menggadaikan bpkb motor di Pegadaian Syariah? Tentu hal ini juga sangat terkait dengan akad yang dipilih.

Jika anda memilih akad Rahn, maka syarat yang harus ada dan dipenuhi ialah berupa BPKB asli sebagai agunan. Sekaligus juga menyiapkan fotokopi STNK serta menunjukkan yang asli, salinan data diri pemohon (KTP) dan fotokopi KK.

Teruntuk gadai dengan akad Rahn, bunga akan digantikan dengan ijarah atau munah. Terlebih lagi, gadai bpkb motor di Pegadaian Syariah tanpa harus proses survey terlebih dahulu.

Syarat Gadai BPKB Motor Di Pegadaian Syariah

Cara gadai motor menggunakan sistem syariah sangatlah mudah. Pasalnya anda hanya perlu datang ke Pegadaian Syariah. Selanjutnya akan dilakukan penghitungan harga Mahrun atau barang yang akan diagunkan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, serta menunggu hingga waktu pencairan tiba. Poin terakhir, anda bisa menerima uang gadai tersebut secara langsung.

Sedangkan untuk akad Arrum sendiri, lebih berfokus pada nasabah yang mempunyai usaha mikro. Meski terbilang hampir sama dengan sistem fidusia, namun masih ada pembeda seperti akad serta tidak adanya sistem bunga yang dibebankan.

Selain itu, cara gadai bpkb motor di Pegadaian dengan sistem Arrum ini terbilang tidak ribet. Sebab anda hanya perlu datang ke kantor Pegadaian serta melakukan pengajuan secara langsung.

Baru setelah itu, akan dilakukan verifikasi mengenai usaha serta kelengkapan dokumen syarat yang dibutuhkan. Selanjutnya, akan dilakukan proses survey sesuai prosedur.

Jika memang dianggap layak, maka akan dilakukan proses persetujuan sekaligus pencairan pinjaman dengan plafon maksimal 70% dari taksiran harga kendaraan.

Adapun syarat yang paling umum dan menjadi poin penting yang perlu disiapkan ialah BPKB motor asli, STNK asli dan fotokopi, mempunyai usaha minimal berjalan 1 tahun, salinan data diri atau KTP, serta fotokopi kartu keluarga (KK).

Daftar Persyaratan Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus ada sebelum anda benar-benar mengajukan pinjaman di Pegadaian Syariah. Hal tersebut tidak lupu dari syarat umum dan kelengkapan dokumen.

Syarat Umum Gadai BPKB Motor Pegadaian Syariah

Sebelum anda tahu tentang persyaratan yang dibutuhkan, tentu anda harus paham dulu dengan tata cara yang perlu dilakukan. Jangan khawatir, karena sebelumnya kami sudah pernah membahasnya.

Nah, jika anda sudah paham dengan berbagai cara gadai bpkb motor di Pegadaian, maka poin berikutnya ialah mempersiapkan syarat yang diperlukan. Apa saja?

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 21 tahun dan maksimal 60 tahun.
  • Sudah atau sedang bekerja minimal 1 tahun.
  • Datang ke kantor cabang Pegadaian dengan membawa dokumen lengkap.
Dokumen Syarat (Asli & Fotokopi) Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Terlepas dari syarat umum seperti yang sudah kami maksudkan di atas, tentu ada pula sejumlah dokumen yang harus ada sebelum anda mengajukan pinjaman sistem gadai di Pegadaian Syariah.

Mungkin kelengkapan dokumen ini sangat sederhana, namun kesemuanya harus ada agar anda tidak mengalami kendala saat proses pengajuan. Adapun dokumen yang dimaksud ialah :

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) calon konsumen.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Faktur pembelian kendaraan
  • Fotokopi dan BPKB asli yang akan diagunkan.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

Ada cara yang lebih mudah yang bisa anda ambil untuk proses gadai bpkb motor. Informasi selengkapnya bisa diperoleh dengan menghubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?