Jika sebelumnya anda pernah mengajukan pinjaman di leasing, tentu Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di BFI Finance sudah tidak perlu dipelajari lagi. Pasalnya hampir semua leasing menerapkan syarat dan ketentuan yang sama.
Akan tetapi untuk menambah informasi yang belum anda ketahui, maka disini kami akan mencoba untuk memberikan rincian yang siapa tahu belum anda pahami.
Seperti yang sudah sempat kami jelaskan sebelumnya, BFI Finance merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang namanya sudah dikenal luas oleh masyarakat.
Lembaga ini mengeluarkan sejumlah produk pembiayaan yang sangat membantu bagi orang yang membutuhkan. Baik itu untuk kebutuhan konsumtif ataupun kebutuhan yang bersifat produktif.
Produk kredit multiguna BFI Finance bisa diajukan dengan beragam agunan. Mulai dari bpkb kendaraan seperti motor atau mobil, hingga sertifikat rumah dengan plafon yang lebih tinggi.
Namun yang menjadi poin pertanyaan disini ialah, apa saja persyaratan yang harus ada sebelum mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di BFI?
Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di BFI Finance
Seperti yang kami kutip dari website resmi BFI Finance, setidaknya ada dua kategori syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan aplikasi kredit.
Syarat yang dimaksud berupa profil diri calon pemohon, profil rumah atau ruko, serta kelengkapan dokumen. Agar informasu yang anda perole tidak setengah-setengah, berikut sejumlah poin yang perlu anda perhatikan.
Profil Diri
Profil diri yang dimaksud disini ialah mencakup identitas dari konsumen atau pemohon pinjaman. Adapun persyaratannya ialah :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun dengan status perkawinan belum menikah, menikah, dan cerai.
- Status tempat tinggal merupakan rumah sendiri, pasangan, keluarga, kontrak tahunan.
- Profesi atau pekerjaan sebagai karyawan (minimal tetap 2 tahun) dan wiraswasta (minimal berjalan 2 tahun).
- Aplikasi kredit tidak akan disetujui jika jenis usaha atau profesi melanggar hukum.
Profil Rumah / Ruko
Tidak hanya persyaratan calon konsumen, namun anda juga harus memperhatikan ketentuan barang agunan (sertifikat) yang hendak digadai.
Jika sertifikat yang akan digadai berupa rumah atau ruko, berikut sejumlah poin yang perlu anda perhatikan :
- Rumah merupakan bangunan permanen yang ditempati atau layak huni dan terawat dengan baik.
- Bisa dibiayai jika rumah berada pada lokasi cluster, komplek atau pemukiman.
- Rumah atau bangunan tidak berada dalam gang atau setidaknya bisa dilewati 1 mobil.
- Lokasi rumah tidak berdekatan dengan fasilitas umum seperti kuburan dan sutet.
- Rumah tidak dalam kondisi sengketa ataupun proses jual.
- Jaminan yang bisa di biayai hanya sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) atas nama sendiri, pasangan, dan keluarga (dalam satu KK).
Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah di BFI Finance
Selain dua kategori syarat yang sudah kami maksudkan di atas, anda juga harus memperhatikan kelengkapan dokumen yang harus ada saat mengajukan aplikasi kredit.
Nah, bagi anda yang memang berniat untuk mengajukan pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah, berikut kelengkapan dokumen yang dibutuhkan :
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Surat / Akta Nikah (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2 tahun terakhir / rekening listrik 6 bulan terakhir (pilih salah satu bulan saja).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Slip gaji 6 bulan terakhir (pemohon dan pasangan jika sudah menikah)
- Rekening koran pasangan 6 bulan terakhir (jika sudah menikah)
- Surat keterangan kerja pemohon
- SIUP / TDP / akta perusahaan / izin usaha / izin praktik
- Pajak bumi dan bangunan (PBB)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB)
Catatan!!! Semua dokumen yang dibutuhkan hanya berupa salinan atau fotokopi saja, kecuali (SHM / SHGB) yang akan dijadikan agunan.
Jika anda sudah mengetahui semua syarat dan prosedur yang harus dilakukan, tentu tidaklah sulit untuk mengajukan pinjaman sertifikat rumah di BFI Finance.
Bahkan saat ini sudah tersedia beragam alternatif pengajuan yang bisa dipilih. Selain mengajukan langsung di kantor cabang (offline), anda juga bisa memanfaatkan layanan online di website resmi dan melalui agen yang sudah bekerjasama degan BFI Finance.
Ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak ingin ribet? Segera hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.