Apa saja sih Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di BRI Syariah? Jika sebelumnya anda pernah membaca ulasan yang kami buat, tentu pertanyaan ini secara tidak langsung sudah bisa terjawab.
Akan tetapi bagi anda yang baru menemukan artikel ini, maka akan lebih baik jika menyimak artikel ini hingga akhir. Sehingga tidak ada informasi yang tidak anda ketahui.
Seperti yang kita ketahui, syarat pinjaman BRI Syariah dengan jaminan sertifikat rumah tidak berbeda jauh dengan produk pinjaman di BRI konvensional.
Akan tetapi, hal ini hanya terpisah dengan prinsip yang diterapkan pada BRI Syariah. Yang tentunya berlandaskan hukum Islam atau dengan sistem Syariah agar debitur terbebas dari riba.
Yang menjadi poin pertanyaan disini ialah, apa kredit di BRI Syariah memang benar-benar terbebas dari riba? Mari kita ulas tuntas pertanyaan ini hingga ke akar-akarnya.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di BRI Syariah
Menggunakan latar belakang Syariah, produk pinjaman yang dikeluarkan oleh bank BRI Syariah sangat tepat diambil oleh umat muslim yang ingin mengajukan pinjaman dana cepat. Tujuannya ialah agar nasabah tidak terkena imbas dari proses riba.
Nah dengan penerapan jaminan berupa sertifikat rumah, maka pinjaman yang diajukan bisa lebih cepat cair. Bahkan plafon yang ditawarkan juga terbilang tinggi.
Bagi anda yang tidak ingin menggunakan jaminan seperti sertifikat rumah, tentu tetap bisa mengajukan pinjaman. Yakni dengan memanfaatkan produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) BRI Syariah.
Akan tetapi, ada persyaratan yang harus diikuti. Yakni harus berstatus karyawan, dimana perusahaan yang menjadi tempat kerja sudah bekerjasama dengan pihak BRI Syariah.
Namun apabila anda bukan tergolong dari orang tersebut, maka secara tidak langsung bisa memanfaatkan produk pinjaman BRI Syariah dengan jaminan sertifikat rumah.
Dalam hal ini, jenis pinjaman yang bisa anda ajukan ialah mikro BRI. Produk ini menerapkan akad mudharabah (akad jual beli). Dan dana pinjaman yang sudah cair bisa dipergunakan untuk modal kerja ataupun untuk kebutuhan konsumsi.
Persyaratan Pinjaman BRI Syariah Jaminan Sertifikat Rumah
Agar anda bisa dengan mudah mengajukan aplikasi kerdit dengan sistem mengagunkan sertifikat rumah, maka sebelumnya harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Dokumen yang dimaksud tidak luput dari kartu identitas, usaha yang dijalankan, serta beberapa bukti yang menyatakan bahwa anda tergolong nasabah yang dianggap mampu membayar angsuran bulanan.
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus anda perhatikan sebelum mengajukan pinjaman. Beberapa poin yang dimaksud ialah :
- Saat memutuskan untuk mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di BRI Syariah, maka debitur akan memperoleh pembiayaan mikro dengan syarat harus mempunyai usaha yang sudah berjalan minimal 2 tahun.
- Pihak bank akan melakukan proses survey dan bi checking untuk melihat histori kredit calon nasabah. Tujuannya ialah untuk mengecek apakah debitur sebelumnya pernah mengalami masalah terkait dengan pengajuan kredit atau tidak.
- Terkhusus bagi yang sudah menikah, minimal berusia 18 tahun, calon nasabah berusia minimal 21 tahun, dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo pelunasan.
- Menyerahkan jaminan / agunan (sertifikat rumah)
- Mempunyai rekening tabungan BRI Syariah.
Kelengkapan Dokumen
Terlepas dari persyaratan umum di atas, anda juga akan diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen admistrasi saat mengajukan pinjaman. Beberapa dokumen tersebut ialah :
- e-KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- akta Nikah / Akta Cerai / Surat Kematian (untuk debitur dengan status janda / duda)
- Mengisi formulir pengajuan kredit serta ditandatangani oleh calon debitur.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – jika ada.
- Melampirkan Surat Izin Usaha (SIUP / TDP / Izin Praktik) / Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman dengan plafon di atas Rp 50 juta.
- Jaminan Aset (SHM / SHGB / SHMSRS)
Proses gadai sertifikat rumah di BRI Syariah sangatlah mudah, bahkan mempunyai beragam kelebihan yang bisa diperoleh calon debitur. Kelebihan yang dimaksud mencakup :
- Cicilan sesuai plafon awal, intinya jika semua angsuran dijumlahkan, maka hasilkan akan sesuai dengan plafon yang dipinjam.
- Mempunyai produk pinjaman yang beragam serta bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
- Persyaratan mudah serta tidak ada unsur riba yang dilarang dalam ajaran Islam.
Butuh bantuan untuk gadai sertifikat rumah? Silahkan hubungi kami melalui whatsapp ⇒DISINI.