Apa saja Syarat Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di bank dan Pegadaian? Agar anda tidak memperoleh informasi yang setengah-setengah, yuk simak ulasan ini hingga akhir.

Sama halnya dengan sejumlah ulasan yang pernah kami bahas sebelumnya, sertifikat rumah menjadi salah satu bukti kepemilikan atas tanah atau rumah.

Sertifikat ini mempunyai nilai yang terbilang tinggi. Sehingga anda bisa mengajukan polafon pinjaman dengan jumlah besar terlebih lokasi rumah anda berada di tempat strategis.

Intinya, dengan menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan di bank atau lembaga pembiayaan seperti leasing, maka anda pun mempunyai jalan alternatif untuk menyelesaikan masalah finansial.

Yang menjadi poin pertanyaan disini ialah, kenapa harus menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan? Nah secara dasar, anda juga bisa mengagunkan bpkb kendaraan bermotor.

Akan tetapi, plafon atau jumlah pinjaman yang bisa diajukan masih terbatas dan terbilang kecil. Beda dengan sertifikat rumah yang menawarkan anda jumlah pinjaman yang lebih tinggi.

Apalagi saat ini anda sedang membutuhkan dana dadakan yang mau tidak mau harus mencari solusi agar masalah tersebut bisa terpecahkan.

Syarat Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Poin pertama sebelum menyiapkan persyaratan pengajuan pinjaman, anda juga menentukan dulu lembaga mana yang dituju dan dipercaya untuk menggadaikan sertifikat rumah.

Menurut yang paling populer, banyak orang yang memilih bank dan Pegadaian sebagai tempat untuk mengajukan pinjaman. Oleh karena itu, berikut kami sudah merangkum sejumlah syarat sesuai lembaga yang dipilih.

1. Pinjaman Sertifikat Rumah di Bank

Lembaga yang paling umum dipilih kalangan masyarakat untuk mengajukan pinjaman ialah Bank. Selain syarat mudah, plafon yang ditawarkan mencapai hingga 90% nilai taksir harga aset.

Secara tidak langsung, jumlah tersebut ikut berpengaruh pada kebutuhan dana yang anda inginkan. Jika anda butuh pinjaman dalam jumlah besar, maka bank bisa menjadi tempat terbaik untuk anda tuju.

Bagaimana dengan persyaratan yang harus disiapkan? Berikut syarat dan ketentuan umum saat anda hendak mengajukan pinjaman sertifikat rumah di bank :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 hingga 60 tahun.
  • Sudah bekerja dan mempunyai penghasilan tetap.
  • Mempunyai agunan seperti properti dengan kondisi pembangunan 100%.
  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Bukti Pajak Penghasilan.
  • Sertifikat pecahan yang sudah di balik nama.
  • Formulir Pengajuan Kredit Multiguna (KMG)
  • Bukti kwitansi DP
  • Keterangan penghasilan (slip gaji atau keterangan penghasilan)

Catatan!!! Semua dokumen yang diserahkan hanya berupa salinan atau fotokopi saja, kecuali aset yang akan diagunkan (SHM/SHGB).

2. Pinjaman Sertifikat Rumah di Pegadaian

Jika pada kesempatan sebelumnya anda sudah pernah mengajukan pinjaman di Pegadaian, awalnya lembaga ini hanya menerima gadai barang yang bergerak. Sebagai contoh ialah bpkb kendaraan seperti mobil dan motor.

Akan tetapi saat ini Pegadaian juga sudah menerima pengajuan kredit multiguna dengan jaminan sertifikat rumah. Dengan kata lain, dengan jaminan ini anda bisa mengajukan plafon yang lebih tinggi.

Penting untuk diketahui, Pegadaian hanya menawarkan plafon pinjaman maksimal Rp 50 juta dengan tenor maksimal 5 tahun.

Sama halnya dengan lembaga pembiayaan yang lain, syarat yang dibutuhkan pun tidak berbeda jauh. Sejumlah syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan ialah :

  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Sudah bekerja dan mempunyai penghasilan tetap.
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Salinan Surat Nikah / Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Surat Keterangan Usaha.
  • Sertifikat rumah asli yang akan diagunkan.
  • Sertifikat tanah yang asli
  • IMB
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.

Lantas, bagaimana tata cara atau prosedur pengajuan pinjaman di bank dan Pegadaian? Langkah pertama yang perlu anda lakukan ialah datang atau berkunjung langsung ke kantor cabang lembaga pembiayaan yang dituju.

Isi formulir pengajuan aplikasi kredit dengan lengkap dan langsung ditandatangani. Selanjutnya serahkan formulir tersebut beserta dokumen syarat yang disiapkan pada petugas. Tahap berikutnya, anda cukup menunggu hingga semua proses selesai.

Ingin dibantu agar gadai sertifikat rumah menjadi lebih mudah? Yuk hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?